KemenHAM Gorontalo Identifikasi Persoalan Akses Kesehatan Warga Pilohayanga

  • 11 Sep 2026 13:47 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam Rapat Mitigasi Risiko dalam rangka penguatan Desa Sadar HAM tersebut adalah dengan mendengarkan secara langsung permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam kegiatan ini kami mengumpulkan informasi terkait permasalahan yang ada di masyarakat. Dari hasil pembahasan, salah satu persoalan yang muncul adalah terkait kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang sudah tidak aktif,” ujar Sarton Dali pada Rapat Mitigasi Risiko dalam rangka penguatan Desa Sadar HAM bersama Pemerintah Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu, 9 SEptember 2026.

Sarton yang didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Ira Pakaya, dan Analis HAM Ahli Muda, Nouval Mohamad, menegaskan bahwa komitmen memperkuat pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menggali secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi risiko terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Hasil identifikasi selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut bersama instansi terkait.

Menurut Sarton persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dalam pembahasan bersama, diketahui bahwa Dinas Kesehatan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sementara persoalan terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Untuk persoalan BPJS Kesehatan ini, tentu perlu kita arahkan dan koordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, hasil identifikasi ini akan kami tindak lanjuti melalui rapat bersama instansi terkait, termasuk dengan pihak BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sarton menegaskan, kegiatan mitigasi risiko bukan sekadar menginventarisasi permasalahan, tetapi merupakan langkah awal untuk memastikan persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Lokus kita saat ini adalah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi kasus atau permasalahan yang dihadapi masyarakat. Setelah itu, kita koordinasikan bersama instansi terkait agar ada langkah penyelesaian yang konkret,” tambahnya.

Selain persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, forum tersebut juga mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terhadap akses fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah tersebut sudah tidak aktif sejak sekitar tahun 2017.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai mekanisme pelayanan kesehatan maupun rujukan apabila sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis.

Persoalan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelayanan dan rujukan kesehatan bagi masyarakat Desa Pilohayanga.

Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mendorong agar penguatan Desa Sadar HAM dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Identifikasi risiko di tingkat desa diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menemukan berbagai persoalan pemenuhan HAM sekaligus mendorong hadirnya solusi melalui sinergi lintas sektor.

Penguatan Desa Sadar HAM pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan indikator, tetapi juga bagaimana pemerintah bersama pemangku kepentingan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap hak-hak dasarnya secara adil dan berkelanjutan.

Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Desa Pilohayanga serta instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut, khususnya persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap persoalan masyarakat sekaligus memperkuat implementasi nilai-nilai HAM hingga ke tingkat desa. (mcgorontaloprov/akp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....