Biro PBJ Gorontalo Sosialisasikan Indeks Tata Kelola Pengadaan

  • 10 Sep 2026 12:36 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo, Amir Hadju menyampaikan bahwa sosialisasi Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan dilaksanakan dalam rangka menciptakan pemahaman yang sama terhadap tata cara penilaian ITKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 74 Tahun 2026 tentang Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan sebagai Aspek Indikator Meso dalam Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2026–2029.

“Melalui kegiatan sosialisasi Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan tahun 2026 dan tahun-tahun yang akan datang,” kata Amir Hadju saat membuka sosialisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) melalui Zoom Meeting, Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait tata cara penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Amoir Hadju menjelaskan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pengadaan yang handal, profesional, dan berintegritas, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 74 Tahun 2026.

Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) merupakan salah satu instrumen atau alat ukur yang dikembangkan LKPP untuk menilai kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah maupun pemerintah daerah.

Amir juga menjelaskan bahwa penilaian ITKP tahun 2026 memiliki sejumlah indikator yang hampir sama dengan penilaian tahun 2025. Namun, terdapat penambahan satu indikator pada tahun 2026, yaitu indikator integritas.

Pada tahun 2025, penilaian ITKP terdiri atas tiga indikator, sedangkan pada tahun 2026 bertambah menjadi empat indikator dengan adanya penilaian integritas yang bersumber dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk indikator integritas dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan tahun 2026, kita menggunakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, karena pada tahun 2026 KPK tidak melaksanakan Survei Penilaian Integritas,” jelasnya.

Penyampaian materi secara teknis terkait Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 74 Tahun 2026 disampaikan oleh Kepala Bagian LPSE, Rasam Sabaya, dan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Fri Sumiyati Bilakonga.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan indikator penilaian ITKP tahun 2026, sehingga masing-masing OPD diharapkan dapat memahami peran dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan nilai ITKP Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman seluruh OPD sekaligus mendorong peningkatan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan dapat mendorong capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/romy)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....