Produk tanpa Label Harga Dekati Kadaluarsa Ditemukan Diskumperindag di Bonebol

  • 08 Sep 2026 20:26 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pegawai Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo menemukan makanan dan minuman yang kondisinya sudah berjamur serta produk yang mendekati masa kedaluwarsa di sejumlah toko retail di Kabupaten Bone Bolango.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang belum mencantumkan label harga sehingga berpotensi menyulitkan konsumen memperoleh informasi harga secara transparan.

"Pengawasan perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah terus berupaya untuk mendorong terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kumperindag, Ishak Salandra, Selasa, 8 September 2026.

Ishak mengatakan pengawasan tersebut juga menyasar dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen.

Temuan tersebut menjadi perhatian petugas pengawas karena kondisi produk dan informasi harga merupakan bagian penting dalam memberikan jaminan keamanan serta kepastian bagi konsumen sebelum melakukan transaksi.

Sementara itu, hasil pengawasan terhadap dua perusahaan AMDK menunjukkan kondisi yang relatif memenuhi ketentuan. Secara umum, perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan usaha, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Gudang, izin edar, serta Surat Jaminan Pasok. Peralatan dan mesin produksi juga dinilai telah tersedia secara lengkap.

Dari sisi distribusi, perusahaan AMDK tersebut diketahui melakukan penjualan ke sejumlah toko dan kios yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Terhadap pelaku usaha yang ditemukan belum memenuhi ketentuan, petugas pengawas telah melakukan pembinaan secara langsung. Pembinaan dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pelaku usaha agar segera memperbaiki dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mcgorontaloprov/gilang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....