Dinas Parekrafpora Gorontalo Dukung Ranperda Ekraf dan Kekayaan Intelektual
- 08 Sep 2026 11:56 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Parekrafpora) Provinsi Gorontalo mendukung langkah DPRD Kabupaten Pohuwato yang sedang menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dukungan tersebut disampaikan saat audiensi antara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pohuwato dengan Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).
Rombongan Pansus III diterima Sekretaris Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Romi Moge, bersama Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan jajarannya.
Romi mengatakan, langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut sangat penting karena dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi perkembangan ekonomi kreatif di daerah.
Menurutnya, Pohuwato memiliki banyak potensi, termasuk jaringan kerja sama dan investor yang bisa mendukung perkembangan usaha kreatif masyarakat.
"Pohuwato memiliki potensi besar. Karena itu, perlu ada aturan yang bisa melindungi dan mendukung para pelaku ekonomi kreatif agar dapat berkembang secara berkelanjutan," kata Romi.
Ia juga menjelaskan, aturan tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program. Perda juga diharapkan bisa membuka lebih banyak kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Supriyatno Kusnadi memberikan sejumlah masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Menurut Supri, Pohuwato memiliki berbagai kekayaan budaya dan produk unggulan yang perlu dilindungi. Di antaranya pengetahuan tradisional, budaya tradisional, serta produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang memiliki ciri khas daerah.
Selain itu, pelaku UMKM dan usaha rintisan (startup) juga perlu mendapatkan bantuan untuk mendaftarkan hak cipta, merek, paten, maupun desain produk mereka.
Supri mengingatkan agar dukungan pemerintah tidak berhenti setelah proses pendaftaran kekayaan intelektual selesai.
"Anggaran jangan hanya untuk pendaftaran. Setelah itu juga perlu ada dukungan untuk promosi, pemasaran, pengembangan usaha, dan bantuan hukum jika terjadi pelanggaran," jelasnya.
Dinas Parekrafpora juga meminta agar penyusunan Ranperda disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat mengenai perencanaan dan penganggaran daerah.
Hal ini penting agar program yang diatur dalam Perda nantinya bisa benar-benar dilaksanakan dan mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD.
Selain itu, pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten juga perlu dibuat jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo berharap kedua Ranperda tersebut nantinya dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Pohuwato.
Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui Desa Kreatif, penyediaan ruang bagi pelaku kreatif, pembinaan talenta, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pemasaran produk lokal.
Dengan adanya aturan yang jelas dan dukungan berbagai pihak, ekonomi kreatif di Pohuwato diharapkan semakin berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian. (mcgorontaloprov/anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....