Kakanwil DJPb Gorontalo-BKAD Bahas Dana Transfer serta DBH SDA

  • 04 Sep 2026 07:14 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan bahwa pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan rekonsiliasi terkait data penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk triwulan II tahun 2026.

"Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu dasar dalam proses perhitungan dan pelaksanaan Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada pemerintah daerah," kata Sukril Gobel saat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo Arie Suwandani Wiwit Warastuti, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Sukril koordinasi antara Kanwil DJPb dan BKAD diharapkan dapat terus diperkuat guna memastikan proses perhitungan, pengalokasian, dan penyaluran DBH SDA berjalan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengelolaan Dana Bagi Hasil diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Pertemuan Arie Suwandani Wiwit Warastuti dengan Sukril Gobel ini membahas perkembangan Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan serta penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arie Suwandani menjelaskan bahwa formula perhitungan DBH Sumber Daya Alam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi umum. Dalam ketentuan tersebut, pembagian DBH tidak hanya mempertimbangkan aspek daerah penghasil, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga memperhitungkan alokasi bagi daerah-daerah tetangga serta aspek kinerja dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, penerapan formula tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, perhitungan DBH tidak semata-mata didasarkan pada kontribusi sumber daya alam suatu daerah, tetapi turut mempertimbangkan aspek lingkungan dan kinerja daerah dalam pengelolaannya. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....