Petani Sawit Gorontalo Prakarsai Pembentukan Koperasi

  • 25 Agt 2026 17:52 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, mengatakan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.

"Koperasi dibentuk berdasarkan kepentingan ekonomi dan kebutuhan bersama, serta harus dilakukan secara sadar dan sukarela berdasarkan prinsip-prinsip koperasi," kata Fayzal saat menyambut kehadiran Koperasi “Petani Mandiri Nusantara” yang diprakarsai oleh para petani sawit se-Provinsi Gorontalo, Senin , 24 Agustus 2026.

Pendirian koperasi ini difokuskan pada petani sawit mandiri dengan tujuan mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak.

“Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bersama bagi para petani untuk memperkuat posisi tawar, memperoleh harga yang lebih baik, serta mengakses sarana produksi dan pembiayaan secara legal dan transparan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Farhwun Basyrewan, menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat, khususnya petani sawit mandiri, petani jagung, dan petani kelapa yang memiliki keinginan untuk membentuk koperasi berdasarkan kesamaan kepentingan dan kebutuhan ekonomi.

Menurutnya, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo terus mendorong terbentuknya koperasi-koperasi baru yang sehat, legal, produktif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

“Yang terpenting, koperasi yang dibentuk harus benar-benar mampu bertahan dan berkembang serta memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya,” ujarnya.

Pembentukan Koperasi “Petani Mandiri Nusantara” diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan ekonomi petani sawit di Provinsi Gorontalo.

Melalui koperasi, para petani diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam pemasaran hasil produksi sekaligus memperoleh akses terhadap sarana produksi dan pembiayaan yang lebih mudah, legal, dan transparan. (mcgorontaloprov/Yuyun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....