Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Optimalkan Proses Sertifikasi Lahan BLK

  • 24 Agt 2026 19:59 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, melalui bidang Pertanahan percepat proses pensertifikatan lahan Balai Latihan Kerja Gorontalo dan juga proses hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada akhir bulan Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Zakiya Baserewan, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin, 24 Agustus /2026.

Zakiya mengatakan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo telah mendaftarkan 3 bidang lahan, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo untuk proses pensertifikatan, yang sebelumnya telah dibebaskan pada tahun 2010, 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saat ini bidang pertanahan terus mempercepat proses pengsertifikatan yang nantinya akan diserahkan atau dihibahkan ke pihak BLK atau Kementerian Ketenagakerjaan yang rancananya akan dilaksanakan pada akhir bulan agustus ini” Kata Zakiya

Kepala Bidang Pertanahan itu juga menjelaskan jika proses percepatan pensertifikatan pada lahan untuk pembangunan BLK Gorontalo tersebut, merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.

Ia juga menuturkan jika pensertifikatan lahan untuk pembangunan BLK Gorontalo ini, merupakan tahap ke dua. Sedangkan pada tahap pertamanya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mensertifikatkan lahan seluas 3,6 hentar untuk pembangunan dan pengembangan BLK Gorontalo.

“Kemarin pada tanggal 18 agustus sudah dilakukan pengukuran oleh BPN, pada tanggal 20 agustus sudah terbit Peta Bidang Tanah dan sudah dilakukan survey serta penilitian oleh pihak BPN dan Alhamdulillah tidak ada kendala, dan sertifikatnya sdh di cetak hari ini oleh BPN, Jelasnya

Zakiya Baserewan juga menambahkan setelah penyerahan sertifikat tersebut secara resmi dr kantor BPN Kota Gorontalo ke pemprov maka sertifikat lahan tersebut akan dilakukan proses balik nama jika proses hibah telah dilaksanakan. (mcgorontaloprov/yudi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....