DLHK Perkuat Pengawasan Lingkungan, Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan

  • 23 Agt 2026 14:13 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satu perusahaan di Provinsi Goorntalo yang memperoleh predikat Beyond Compliance atau lebih dari TAAT (Rapor Hijau), yakni PT Pertamina Patra Niaga – IT Gorontalo.

Sementara delapan perusahaan memperoleh predikat TAAT (Rapor Biru), yaitu PT PLN Nusantara Power UP PLTD Telaga, PT PLN Nusantara Power UP PLTU Anggrek, PT PLN Nusantara Power UP PLTG Maleo, PT Gorontalo Listrik Perdana, PT PG Gorontalo Unit Tolangohula, PT Gema Nusantara Jaya, PT Gorontalo Citra Lestari; dan PT Multi Nabati Sulawesi.

Penyerahan rapor kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2025 dilakukan pada workshop peningkatan kapasitas aparatur serta pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Hasil penilaian PROPER periode 2025 juga memberikan Rapor Merah kepada empat perusahaan, yakni PT Harim Farmsco Indonesia – Paguat Gorontalo, PT Pelindo IV Kota Gorontalo, PT Primerindo Kencana, dan PT Quantum Solar Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah DLHK Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memperkuat penerapan penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.

"Pemberian rapor kinerja tersebut tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, tetapi juga diharapkan menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan," kata Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko, Jumat, 21 Agustus 2026.

Bambang menjelaskan, DLHK Provinsi Gorontalo mendorong perusahaan agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi terus bergerak menuju penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Melalui workshop ini, DLHK Provinsi Gorontalo berharap pemahaman aparatur dan pelaku usaha semakin kuat, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup terus meningkat, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, transparan dan berkeadilan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas usaha dan pembangunan di Provinsi Gorontalo tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Workshop tersebut juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan lingkungan hidup, penanganan pengaduan, kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan, tindak lanjut hasil pengawasan, hingga mekanisme pemberian sanksi administrasi dan penerapan denda lingkungan hidup.

Workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Nizar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup di Makassar, serta Nita Nilawati Walla, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup, serta 47 pelaku usaha dan/atau kegiatan dari berbagai sektor di Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....