Pemprov Gorontalo Bahas Penataan UPTD Rumah Perlindungan Sosial Kota Gorontalo

  • 22 Agt 2026 10:22 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memfasilitasi pembahasan penataan kelembagaan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya terkait rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Gorontalo Nomor 060/ORG/VII/1236/2026 tentang permohonan rekomendasi UPTD Rumah Perlindungan Sosial.

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Pemerintah Kota Gorontalo.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo turut terlibat dalam pembahasan tersebut. Dinas diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Sujono Said Antule, bersama sejumlah pejabat fungsional di lingkup Dinsosdukcapil.

Dalam rapat, penataan kelembagaan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan urgensi pembentukan UPTD, kesesuaian tugas dan fungsi, beban kerja, kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan, hingga aspek hukum.

Selain itu, dibahas pula keterkaitan kelembagaan dengan perencanaan pembangunan daerah, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Sujono Said Antule, mengatakan penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan dan kondisi riil di lapangan.

“Penataan kelembagaan harus melihat kebutuhan pelayanan sosial secara menyeluruh. Mulai dari tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana prasarana, pembiayaan, sampai dengan aspek hukum dan keberlanjutan pelayanan,” ujar Sujono, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Rumah Perlindungan Sosial memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan sosial.

Karena itu, kelembagaan yang dibangun harus mampu memberikan pelayanan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Gorontalo akan melakukan visitasi lapangan untuk memperoleh gambaran secara jelas mengenai kondisi dan kesiapan bakal UPTD RPS Mootilango Kota Gorontalo.

Visitasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penataan kelembagaan sebelum rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

“Harapannya, kelembagaan ini nantinya benar-benar dapat memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat dan memiliki dasar kelembagaan yang jelas,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai aspek hasil pembahasan dan visitasi lapangan sebagai bahan dalam memberikan rekomendasi terhadap usulan Pemerintah Kota Gorontalo.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penataan kelembagaan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....