ANRI Verifikasi Pengawasan Kearsipan Eksternal LKD Kota Gorontalo
- 21 Agt 2026 22:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melalui tim pengawas kearsipan melaksanakan Verifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Gorontalo bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Verifikasi berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, secara daring melalui Zoom Meeting. Verifikasi ini menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi dan verifikasi hasil penilaian pengawasan kearsipan eksternal pada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana agenda yang ditetapkan ANRI.
Berdasarkan surat undangan ANRI Nomor B/AK.01.00/125/2026 tanggal 22 Juli 2026, kegiatan klarifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengawasan kearsipan eksternal pada pemerintah kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, ANRI juga meminta pemerintah daerah menghadirkan pejabat yang membidangi kearsipan bersama tim pengawas provinsi.
Dalam verifikasi terhadap LKD Kota Gorontalo, Sofyawaty Ishak, Fungsional Arsiparis Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dari tim pengawasan kearsipan provinsi.
"Sementara itu, proses verifikasi dari ANRI dilakukan oleh Ade Septiani Sari dan Eva Julianti selaku tim verifikasi," kata Sofyawaty Ishak, Jumat, 21 Agustus 2026.
Verifikasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil pengawasan kearsipan eksternal yang telah dilakukan dapat diklarifikasi dan diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan penyelenggaraan kearsipan.
Melalui proses tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo terus mendorong agar penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, autentik, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkaian verifikasi pengawasan kearsipan eksternal di Provinsi Gorontalo masih akan berlanjut. Pada akhir Agustus 2026, direncanakan dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, akan menjalani proses verifikasi.
Pelaksanaan verifikasi secara berkelanjutan tersebut menunjukkan komitmen Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo dalam melakukan pembinaan sekaligus memastikan penyelenggaraan kearsipan di seluruh pemerintah kabupaten/kota berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan kearsipan juga menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang memiliki rekam jejak administrasi yang jelas. Arsip yang dikelola dengan baik dapat menjadi bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sumber informasi bagi kebutuhan pelayanan publik, penelitian, serta penyusunan kebijakan pembangunan.
Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan kearsipan yang baik menjadi salah satu fondasi dalam memastikan setiap proses pemerintahan memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Arpus Provinsi Gorontalo berharap proses verifikasi bersama ANRI dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh di Provinsi Gorontalo.
Dengan demikian, pengawasan kearsipan tidak berhenti pada penilaian, tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....