Reformasi Birokrasi Tidak Berhenti pada Pemenuhan Dokumen dan Administrasi

  • 21 Agt 2026 07:22 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan administrasi semata, melainkan harus diwujudkan melalui aksi nyata yang mampu menjawab serta menyelesaikan berbagai persoalan riil di tengah masyarakat.

Reformasi birokrasi ini menjadi penekanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretaris Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofian Ibrahim, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rakor tersebut mengusung tema “Implementasi Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Berdampak untuk Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat tahun 2026”. Sejumlah narasumber hadir di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Bambang Soesatyo, Erwan Agus Purwanto selaku Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara menyampaikan beberapa hal tentang mekanisme penilaian 4 tema RB Tematik baru yakni penyusunan Rencana Aksi.

Pembangun RB Tematik disusun sebagai bentuk internalisasi agenda RB Tematik, serta diarahkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala utama tata kelola (governance bottlenecks) yang menghambat pencapaian sasaran pembangunan dan penyelesaian permasaalahan.

Kedua, pelaksanaan rencana aksi pembangun RB dilaksanakan dengan cara kementerian lembaga menyusun rencana aksi, sesuai kewenangan, tugas, fungsi dan mandat yang diberikan. Pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi pada seluruh tema RB Tematik sesuai kondisi kebutuhan dan permasaalahan strategis di daerah, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, Rencana aksi pembangunan pada 4 tema RB Tematik baru beserta aksi implementasinya menjadi bagian dari tahapan transisi pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Indikator penilaian ini mulai diterapkan setelah ditetapkannnya kebijakan evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengacu pada DBRBN dan PJRBN,” ujar Agus.

Keempat, Reviu dan rekomendasi, katanya, tim penilaian nasional melakukan reviu terhadap Rencana Aksi Pembangunan RB Tematik dan hasil implementasinya untuk memberikan masukan perbaikan dan rekomendasi dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan RB Tematik pada periode selanjutnya. (mcgorontaloprov/bpg)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....