Peningkatan Kapasitas PPID dalam Pengelolaan Informasi Publik

  • 21 Agt 2026 07:20 WIB
  •  Gorontalo

Pohuwato, InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

Hal itu tercermin dari hasil Monev tahun 2025 yang hanya mencapai 1,96 poin dengan predikat tidak informatif, sekaligus menjadi capaian terendah dalam lima tahun terakhir.

Untuk meningkatkan hal tersebut digelar bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi momentum bagi petugas PPID untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

"Kami di Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik. Kami telah mengirim dua orang untuk mengikuti peningkatan kapasitas PPID," kata Reflin Buata Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Jumat, 21 Agustus 2026.

Reflin mengungkapkan, komitmen instansinya diwujudkan dengan mengutus dua petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Keikutsertaan petugas dalam Bimtek PPID diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan informasi publik.

“Diharapkan kedua petugas PPID Dinsosdukcapil dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga memperoleh ilmu dan wawasan untuk bisa diterapkan dalam tugas sehari-hari,” ujar Reflin.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Dinsosdukcapil berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Pengelola PPID Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Yoan Talib, mengatakan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut memberikan berbagai materi terkait tata kelola dan pelayanan informasi publik.

Salah satu hal penting yang dipelajari adalah bagaimana membedakan informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Dalam kegiatan ini kami belajar bagaimana menyajikan layanan informasi kepada publik, termasuk memahami mana yang masuk dalam Daftar Informasi Publik dan mana yang merupakan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Hal ini penting dipahami oleh setiap petugas PPID,” jelas Yoan.

Ia menambahkan, tidak semua informasi dapat langsung disajikan atau ditampilkan kepada publik karena terdapat ketentuan dan aturan yang mengatur informasi mana yang dapat dibuka dan mana yang harus dikecualikan.

“Jadi, tidak semata-mata semua informasi harus disajikan atau ditampilkan kepada publik. Ada aturan yang harus dipahami,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....