PPID OPD Gorontalo Dibekali Cara dan Tahapan Monev KIP
- 20 Agt 2026 22:28 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Leisyawati Ali menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi tiga tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Leisyawati mengungkapkan, pada setiap tahapan ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh setiap OPD.
“Monev OPD akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo. Hasilnya akan sangat menentukan Monev KIP Pemerintah Provinsi Gorontalo oleh Komisi Informasi Pusat. Oleh karena itu kesungguhan OPD dalam mengisi kuesioner dan menyiapkan seluruh dokumen akan sangat menentukan hasil akhir Monev KIP Pemprov Gorontalo,” kata Leisyawati Ali, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penyampaian Leisyawati ini dilakuakn pada hari kedua Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) para peserta dibekali dengan materi tata cara serta tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di aula Oma Coffee, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam kegiatan ini materi disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Leisyawati Ali dan Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Ismail Sam Giu.
Sementara itu Ismail Sam Giu menjelaskan bahwa indikator utama Monev KIP tahun 2026 akan difokuskan pada empat aspek penilaian, yaitu mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, sarana prasarana, serta barang dan jasa. Isam menegaskan, langkah perbaikan Monev KIP 2026 merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas KIP Provinsi Gorontalo yang pada tahun 2025 berada pada angka 11,96 poin dengan predikat tidak informatif.
“Monev bagi OPD ini untuk pertama kalinya kita lakukan sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas KIP Provinsi Gorontalo menjadi informatif,” tegas Isam.
Peserta bimtek juga menerima materi Fasilitas Pembangunan dan Pengembangan Website yang disampaikan oleh Kabid PSDKI Fried Dewi, serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dibawakan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa. Ada juga materi Indikator Monev KIP dan Reaktivasi Akun e-ppid.gorontaloprov.go.id oleh Alfred Suleman. (mcgorontaloprov/haris)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....