Biro Organisasi ikuti Bimtek PPID untuk Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi
- 20 Agt 2026 22:41 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Trizal Entengo mengungkapkan fakta krusial terkait tren keterbukaan informasi di tingkat provinsi. Trizal menegaskan bahwa Nilai Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 mengalami penurunan (decrease), dan tren negatif ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Untuk mengatasi hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026.
Bimtek, sosialisasi monitoring dan evaluasi untuk menargetkan kebangkitan indeks Keterbukaan Informasi Publik agar dapat kembali meraih angka optimal seperti pencapaian pada tahun 2021 dan 2023.
"Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 19-20 Agustus 2026, bertempat di Kabupaten Pohuwato," kata Trizal Entengo, Rabu (19/8/2026).
Dala kegiatan ini Biro Organisasi Provinsi Gorontalo turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam agenda strategis ini, yang bertujuan untuk membenahi tata kelola informasi serta mendongkrak kembali nilai transparansi publik di lingkungan pemerintahan.
Untuk merealisasikan target tersebut, terdapat lima poin utama yang diinstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir:
Penyediaan Ruangan PPID: Setiap OPD wajib menyiapkan ruangan khusus untuk operasional PPID.
Peningkatan Fasilitas Layanan: OPD harus menyediakan layanan inklusif, mencakup fasilitas ramah disabilitas, ruang tunggu yang nyaman, ruang bermain anak, serta ruang laktasi.
Satu Pintu Permintaan Data: Segala bentuk permintaan data publik wajib berada di bawah kontrol dan pengelolaan satu pintu melalui PPID.
Transparansi Digital: OPD diharuskan menampilkan dokumen-dokumen publik di website resmi masing-masing instansi, seperti publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Biro/Dinas.
Kewajiban Pengisian Kuesioner Monev: Seluruh OPD wajib mengisi kuesioner evaluasi. OPD yang berhasil mencapai skor di atas 60% akan dijadwalkan untuk melakukan presentasi langsung yang dibawakan oleh Kepala OPD.
Dampak dan Manfaat bagi Biro Organisasi
Dari sudut pandang Biro Organisasi, penerapan standar PPID ini memberikan dampak positif terhadap reformasi birokrasi internal. Secara manajerial, instruksi ini memaksa standarisasi pelayanan publik yang lebih terukur dan inklusif. Manfaat utamanya adalah terciptanya tata kelola arsip dan dokumen yang lebih rapi, peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja biro, serta integrasi data yang lebih baik melalui website resmi.
Pemenuhan indikator-indikator PPID ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Biro Organisasi.
Tanggapan Plt. Kepala Biro Organisasi
Menyikapi instruksi tersebut, Plt. Kepala Biro Organisasi Heriyanto Uwete menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk segera mengeksekusi poin-poin arahan dari Dinas Kominfo.
"Bimtek dan Monev ini menjadi momentum evaluasi sekaligus akselerasi bagi progres pelayanan di Biro Organisasi," kata Heriyanto Uwete.
Heriyanto Uwete mengatakan transparansi bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi merupakan inti dari pelayanan publik yang prima. Terkait 5 poin instruksi tersebut, kami akan segera melakukan penyesuaian sarana prasarana, termasuk fasilitas inklusif dan pembaruan dokumen publik di website resmi kami.
Biro Organisasi siap mengisi kuesioner Monev secara objektif dan menargetkan skor maksimal agar dapat mempresentasikan inovasi keterbukaan informasi yang telah kami rintis.
Dengan langkah konkret ini, Biro Organisasi optimis dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam mengembalikan kejayaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/ppid)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....