KemenHAM Gorontalo Minta Warga Binaan Harus Diterima Kembali tanpa Stigma
- 18 Agt 2026 10:31 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 dinilai bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Sarton Dali, usai menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Menurut Sarton, remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya kira remisi merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi, negara memberikan penghormatan berupa pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu,” ujar Sarton, Senin, 17 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemberian remisi juga memiliki makna penting dalam proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus momentum untuk mendorong warga binaan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Khusus bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II hingga langsung bebas, Sarton berharap berbagai pembelajaran dan hal positif yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat diterapkan dalam kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Harapannya kepada teman-teman yang telah mendapatkan remisi bebas, sekiranya hal-hal positif yang didapat selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat,”katanya.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan pada dasarnya diarahkan untuk mempersiapkan narapidana dan warga binaan agar mampu berintegrasi kembali dengan kehidupan sosial.
“Sehingga mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat. Karena setahu kami, dilakukan pembinaan kepada mereka agar narapidana atau warga binaan pemasyarakatan ini disiapkan untuk bisa berintegrasi kembali ke kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Sarton mengajak masyarakat memberikan kesempatan yang sama kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaan dan kembali ke lingkungan sosial.
Ia menilai, penerimaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial. Warga binaan yang telah bebas tidak semestinya terus-menerus dipandang berdasarkan latar belakang masa lalunya.
“Untuk masyarakat, kiranya kepada teman-teman yang baru bebas diberikan penghormatan yang sama dengan masyarakat lainnya. Karena mereka ini juga adalah manusia yang mempunyai martabat,”tegas Sarton.
Menurutnya, pendekatan berbasis hak asasi manusia mengharuskan setiap orang tetap dihormati martabatnya, termasuk mereka yang pernah menjalani pidana.
“Jangan kita melihat latar belakang mereka, tetapi bagaimana kita menerima mereka di dalam kehidupan sosial kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo, Bambang Haryanto, melaporkan terdapat 1.122 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Provinsi Gorontalo.
Jumlah tersebut tersebar di lima satuan kerja, yakni Lapas Gorontalo sebanyak 656 orang, Lapas Boalemo 170 orang, Lapas Pohuwato 200 orang, Lapas Perempuan Gorontalo 72 orang, serta LPKA Gorontalo sebanyak 24 orang.
Dari jumlah tersebut, Kanwil Ditjenpas Gorontalo sebelumnya mengusulkan sebanyak 669 warga binaan dan anak binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga pelaksanaan kegiatan, sebanyak 666 orang telah terbit Surat Keputusan (SK) remisinya, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penerbitan.
Khusus di Lapas Kelas IIA Gorontalo, tercatat 351 orang menerima Remisi Umum I, dengan besaran remisi mulai satu hingga enam bulan. Sementara 9 orang menerima Remisi Umum II, sehingga memperoleh pengurangan masa pidana yang mengantarkan mereka pada pembebasan.
Adapun sembilan penerima Remisi Umum II tersebut mendapatkan besaran remisi antara satu hingga lima bulan.
Pemberian remisi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam sambutannya turut menekankan pentingnya keberlanjutan pembinaan setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
Menurut Gusnar, proses pembinaan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan telah menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
“Remisi ini merupakan salah satu pencerminan bahwa warga binaan ini semakin hari semakin berada pada jalan yang kita harapkan bersama: menjadi warga negara yang baik, telah selesai menjalani pembinaan, dan bisa berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.
Gusnar juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan. Ia menilai, tantangan terbesar tidak hanya berada pada proses pembinaan selama warga binaan berada di dalam lapas, tetapi juga bagaimana memastikan mereka dapat diterima kembali setelah menyelesaikan masa pidananya.
Karena itu, Gusnar mengajak masyarakat menciptakan lingkungan sosial yang responsif dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pembinaan.“Kita harus bisa menciptakan itu, sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan ruang bagi para mantan warga binaan untuk kembali bergaul, bekerja, membangun kehidupan bersama keluarga, dan menjalankan peran sosial sebagai bagian dari masyarakat.
Momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut pun menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dan penghormatan terhadap martabat manusia harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan maupun mereka yang telah kembali ke kehidupan sosial. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....