Dinsosdukcapil Gorontalo Dorong Penanganan Gelandangan Berkelanjutan

  • 12 Agt 2026 15:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menegaskan pentingnya pengubahan pola penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) dari sekadar penertiban di jalanan menjadi pelayanan rehabilitasi sosial yang terpadu dan berkelanjutan.

"Penanganan gepeng tidak cukup hanya dengan penertiban. Kita perlu memastikan mereka mendapatkan pelayanan sosial dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya," ujar Reflin Buata saat memberikan keterangan terkait penguatan penanganan masalah sosial daerah, Selasa, 11 Agustus 2026.

Untuk memperkuat penanganan tersebut, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo melakukan road show ke Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata bersama jajaran menyambangi Kabupaten Gorontalo Utara. Pertemuan digelar bersama Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP Gorontalo Utara untuk membahas penguatan penanganan gepeng.

Reflin mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Rehabilitasi Sosial.

Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo telah memiliki Panti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang disiapkan sebagai tempat penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial berbasis panti.

Di tempat tersebut, penerima layanan akan mendapatkan penanganan secara bertahap. Mulai dari penjangkauan, asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, bimbingan fisik, mental dan sosial, hingga reunifikasi dengan keluarga atau rujukan.

“Jadi setelah dijangkau, mereka tidak langsung selesai. Ada proses asesmen dan pembinaan. Kalau masih memungkinkan kembali ke keluarga, kita upayakan reunifikasi. Kalau membutuhkan penanganan lain, kita lakukan rujukan,” tegasnya.

Reflin menambahkan, sasaran rehabilitasi sosial berbasis panti tersebut difokuskan bagi gelandangan dan pengemis berusia 19 hingga 60 tahun. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....