Tegakkan Pergub Rabies, Disnakbun Kembalikan 20 Ekor Anjing Asal Toli-Toli

  • 12 Agt 2026 09:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Tepat pukul 16.20 WITA, petugas Pos Cekpoin Atinggola menghentikan sebuah mobil pick up berwarna putih yang mengangkut 20 ekor anjing dari Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan tujuan Sulawesi Utara.

Pengangkutan tersebut tidak diizinkan melintas dan diputuskan untuk dikembalikan ke daerah asalnya.

‎Petugas yang berjaga, Cikman Boeya, menjelaskan tindakan pengembalian didasari Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Rabies.

Sesuai aturan tersebut, pengiriman atau pengangkutan anjing melintasi wilayah Provinsi Gorontalo saat ini dilarang, baik dari daerah asal maupun ke tujuan mana pun, guna menjaga keamanan dan mencegah penyebaran penyakit rabies.

‎“Kami tegaskan, larangan pengangkutan anjing melintasi wilayah Provinsi Gorontalo berlaku ketat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, Selasa, 11 Agustus 2026

Ramdhan menjelaskan rabies adalah penyakit mematikan yang harus dicegah sejak dini.

Setiap pengangkutan yang melanggar akan dikembalikan tanpa kompromi.

Keselamatan dan kesehatan masyarakat serta kelestarian ternak di Gorontalo adalah prioritas utama. (mcgorontaloprov/Hariman)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....