Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, saat menjadi pembicara pada Seminar dan Workshop “Merdeka Mendengar”, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, capaian skrining tersebut menjadi indikator penting dalam upaya memperkuat deteksi dini gangguan pendengaran. Menurutnya, skrining tidak boleh berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi harus dilanjutkan dengan penanganan dan rujukan bagi masyarakat yang teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran.
“Capaian skrining yang tinggi merupakan langkah awal yang baik, tetapi pekerjaan kita tidak berhenti pada angka skrining. Setiap hasil pemeriksaan yang menunjukkan gangguan pendengaran harus mendapatkan tindak lanjut, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat sesuai kebutuhannya,” ujar Anang.
Ia menambahkan, penguatan kesehatan indera pendengaran perlu dilakukan secara terintegrasi mulai dari edukasi, deteksi dini, penegakan diagnosis, tata laksana hingga rujukan. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tuntas dan tidak mengalami keterlambatan penanganan.
“Kita ingin membangun sistem pelayanan yang tidak sekadar mampu menemukan masalah, tetapi juga mampu memastikan masalah tersebut ditangani. Karena itu, penguatan layanan primer, ketersediaan sumber daya manusia, alat kesehatan, sistem rujukan, serta integrasi data menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan pendengaran,” kata Anang.
Data yang dipaparkan dalam materi Anang menunjukkan bahwa beban gangguan pendengaran di Indonesia masih cukup besar. Prevalensi gangguan pendengaran tercatat 4,6 persen, sementara angka disabilitas pendengaran sebesar 0,4 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Penggunaan alat bantu dengar juga masih rendah, yakni sekitar 4,1 persen.
Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak hanya mengejar peningkatan cakupan skrining, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan setelah skrining. Materi tersebut menekankan pentingnya pemantauan hasil skrining hingga tata laksana dan rujukan, penguatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan, pemenuhan dan redistribusi sumber daya manusia, serta integrasi data untuk memantau kesenjangan layanan.
Dalam kebijakan kesehatan pendengaran, skrining tajam pendengaran pada populasi target ditetapkan dengan target 70 persen. Sementara arah kebijakan jangka panjang menargetkan penurunan angka gangguan pendengaran menjadi kurang dari 1,7 persen populasi Indonesia pada 2030.
Capaian Gorontalo sebesar 97,27 persen dengan demikian tidak hanya menunjukkan tingginya cakupan deteksi dini, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesinambungan pelayanan kesehatan pendengaran di tingkat daerah. Tantangannya adalah memastikan setiap masyarakat yang teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran memperoleh tindak lanjut hingga tuntas. (mcgorontaloprov/ilb/md)