DPRD dan Pemprov Gorontalo Teken Perubahan KUA dan P-PPAS APBD 2026

  • 07 Agt 2026 11:57 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeglar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD tahun anggaran 2026, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Pimpinan dan Anggota nggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan perkembangan kondisi fiskal selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebelum pembahasan Rancangan Perubahan APBD dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....