Irjen KemenHAM Terima Curhatan Warga yang Suaminya Selingkuh

  • 07 Agt 2026 11:59 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Neni seorang warga Dusun 3 Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo menyampaikan keluh kesahnya mengenai dinamika perselisihan rumah tangga dan masalah perselingkuhan yang dialaminya.

Neni mengungkapkan kegelisahannya atas ulah sang suami yang berulang kali berselingkuh dengan wanita yang juga telah memiliki suami. Curhatan Neni ini dilakukan untuk meminta pandangan hukum dan HAM, sekaligus solusi terbaik bagi keutuhan rumah tangganya.

“Saya tidak marah, Pak. Tujuannya mau saya nikahkan saja dari pada selingkuh, tapi suaminya tidak mau. Saya cuma heran, saya ini istri sholehah dan baik-baik, tapi masih dicari yang lain,” kata Neni di hadapan Irjen KemenHAM RI dan puluhan warga setempat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menanggapi curhatan jujur tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Irjen KemenHAM RI), Dr. Farid Junaedi, memberikan penjelasan komprehensif. Ia menyoroti isu perselingkuhan tak hanya dari pendekatan spiritual, tetapi juga kaitannya dengan 4 prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam lingkup keluarga dan keharmonisan rumah tangga dalam bingkai HAM.

Keempat prinsip tersebut, di antaranya hak atas martabat dan kehormatan. Ia menegaskan perselingkuhan secara langsung melukai martabat serta kehormatan pasangan yang dikhianati. HAM menjamin setiap individu berhak diperlakukan secara adil, terhormat dan bermartabat dalam ikatan pernikahan.

Selanjutnya, hak atas perlindungan keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan unit terkecil dan fondasi utama pembentuk masyarakat. Penguatan keutuhan keluarga sangat krusial untuk mencegah dampak buruk yang merusak ketenteraman lingkungan sosial.

Kemudian, tanggung jawab dan hak perlindungan anak. Konflik rumah tangga yang berujung perceraian berpotensi merampas hak anak atas pengasuhan yang optimal. Anak merupakan amanah yang wajib dididik dan dijaga demi tumbuh kembangnya.

Selain itu, bebas dari kekerasan. Masalah rumah tangga atau perselingkuhan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi.

Sebagai solusi pragmatis, Irjen KemenHAM mengimbau warga untuk memperkuat fondasi keagamaan dan menjadi teladan kebaikan dalam keluarga, sehingga dapat menciptakan ketenangan serta keharmonisan rumah tangga yang berkelanjutan.

“Penguatan keagamaan di tingkat keluarga sebagai fondasi awal kesadaran HAM. Saya juga mengapresiasi keberanian warga Desa Pilohayanga yang mulai terbuka menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi secara langsung,”ujar Farid Junaedi.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat di aula Kantor Desa Pilohayanga ini terasa sangat hangat dan penuh keakraban.

Bahkan suasana edukasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dihadiri kurang lebih 50 peserta itu, seketika cair dan dipenuhi gelak tawa warga. Di tengah kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bertajuk “Mewujudkan Desa Sadar HAM”, seorang warga bernama Neni memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mencurahkan isi hatinya (curhat) terkait konflik dan masalah rumah tangganya yang tak biasa.

Melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM ini, Kementerian HAM RI berharap masyarakat tidak hanya memahami hak-hak dasar mereka, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama mulai dari lingkup terkecil, yaitu rumah tangga (mcgorontaloprov/rls/akp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....