Dua Desa di Gorontalo Jadi Barometer Desa Sadar HAM
- 07 Agt 2026 12:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo terus mematangkan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan dan pelindungan hak dasar masyarakat hingga tingkat tapak.
Melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat bertema “Mewujudkan Desa Sadar HAM”, Inspektur Jenderal (Irjen) KemenHAM Farid Junaedi menyapa langsung warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, di Aula Kantor Desa setempat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Suasana diskusi berlangsung interaktif saat Kepala Dusun II Desa Pilohayanga, Nona Noho, melayangkan pertanyaan mendasar mengenai kejelasan peran penggerak HAM di tingkat desa.
"Apa tugas pokok dari penggerak HAM itu sendiri? Agar masyarakat di sini bisa paham kedudukannya dan tahu tugas-tugasnya, sehingga saat mereka turun ke lapangan masyarakat tidak kaget lagi," ujar Nona Noho.
Menjawab pertanyaan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) KemenHAM Farid Junaedi memaparkan secara rinci delapan tugas pokok penggerak HAM yang berfokus pada pemenuhan hak dasar warga desa.
Pertama, penguatan kapasitas HAM, yakni memberikan edukasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedua, identifikasi kebutuhan hak dasar dengan menginventarisasi warga yang mengalami kesulitan ekonomi, kemiskinan ekstrem, hingga kelaparan, guna dicarikan solusi cepat bersama Kepala Desa, Kanwil, maupun pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, pemetaan pemenuhan hak dasar, yakni menganalisis akar masalah sosial di desa, seperti tingkat pengangguran dan putus sekolah, untuk dikolaborasikan bersama kementerian/lembaga terkait. Keempat, penerimaan laporan dugaan pelanggaran HAM dengan menampung aspirasi dan laporan masyarakat untuk didiskusikan berjenjang bersama Kepala Desa dan Kantor Wilayah.
Kelima, mitigasi risiko konflik sosial, yakni mengidentifikasi dan memetakan potensi gangguan keamanan atau keresahan warga yang dipicu masalah sosial ekonomi. Keenam, pendampingan program berperspektif HAM dengan memastikan seluruh program pemerintah yang masuk ke desa berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ketujuh, monitoring dan evaluasi, yakni melakukan pengawasan berkala terhadap dinamika pelaksanaan program di lapangan. Kedelapan, penyusunan laporan berkala, yakni menyusun laporan kegiatan rutin bulanan atau mingguan yang disampaikan ke Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Desa.
"Penggerak HAM harus hadir menjadi jembatan solusi. Jika ada warga yang tidak bisa makan atau kesulitan sekolah, itu yang harus diidentifikasi dan dilaporkan secara berjenjang agar segera mendapat penanganan," tegas Farid Junaedi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak didampingi Korwilker Gorontalo, Sarton Dali menekankan bahwa Desa Pilohayanga di Kabupaten Gorontalo bersama Desa Toto Utara di Kabupaten Bone Bolango terpilih menjadi barometer dan percontohan penggerak Desa Sadar HAM di Provinsi Gorontalo.
"Penggerak HAM yang ditugaskan adalah putra-putri daerah asli sini karena mereka yang paling paham kondisi dan kearifan lokal. Namun, penggerak HAM maupun Kepala Desa tidak bisa berjalan sendiri. Perubahan hanya bisa terwujud jika seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan ibu-ibu saling berkolaborasi," ujar Mangatas.
Ia menambahkan, proses pembinaan Desa Sadar HAM ini akan dievaluasi secara berkala selama dua tahun ke depan. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan warga diharapkan mampu menuntaskan berbagai tantangan sosial keluarga serta menjadikan Desa Pilohayanga sebagai contoh sukses pemenuhan HAM di Indonesia. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....