Pelaku UMKM Berhak Mendapat Ruang Tumbuh dalam Penataan Aset dan Pembangunan
- 07 Agt 2026 12:01 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.,ID, Gorontalo - Founder Creative Society Rizki Ramadhan menegaskan bahwa pembahasan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas dan penataan lahan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pernyataan Riziko ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo tahun 2026 yang dilaksanakan hari Kamis, 6 Agustus 2026.
Agenda strategis ini dibuka Gubernur Gorontalo Gusnar ismail sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
| Baca juga: DPMPTSP Ajak UMKM Menjadi Investor |
"Pedagang warung, penjual makanan, dan pelaku UMKM lain merupakan denyut nadi perekonomian rakyat. Mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk dalam program reforma agraria," kata Rizki.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat memperoleh kepastian ruang usaha, akses terhadap aset, serta dukungan pembinaan dan permodalan, maka ekonomi lokal akan tumbuh lebih kuat, lapangan kerja tercipta, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Rizki juga menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan lembaga pendamping menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem UMKM yang berkelanjutan.
"Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau penataan aset semata. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut mampu menjadi sumber produktivitas," ujra Rizki.
Menurutnya pemilik warung kelontong, usaha kuliner, dan UMKM lokal lainnya harus memperoleh kesempatan berkembang melalui akses pasar, pendampingan, digitalisasi, hingga kemudahan pembiayaan. Inilah fondasi ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.
Melalui forum Rakorwal GTRA Provinsi Gorontalo ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi dan kolaborasi yang mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat, sehingga reforma agraria tidak hanya menciptakan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Gorontalo. (mcgorontaloprov/rls)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....