BPBD Gorontalo imbau nelayan waspada gelombang tinggi 5-6 Agustus

  • 04 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau nelayan dan pengguna transportasi laut mewaspadai potensi gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Perairan Teluk Tomini Selatan Gorontalo pada 5-6 Agustus 2026.

Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Gorontalo Mohamad Tahir Laendeng di Gorontalo, Senin, mengatakan potensi gelombang tinggi tersebut berdasarkan peringatan dini cuaca maritim yang dikeluarkan BMKG Gorontalo.

“Berdasarkan informasi BMKG, angin di wilayah Teluk Tomini perairan selatan Gorontalo umumnya bertiup dari arah tenggara dengan kecepatan berkisar 10-20 knots,” kata Tahir, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan kondisi angin tersebut berpotensi meningkatkan tinggi gelombang hingga 1,25-2,5 meter atau masuk kategori sedang.

Peringatan dini itu berlaku mulai Rabu (5/8/2026) pukul 08.00 Wita hingga Kamis (6/8/2026) pukul 08.00 Wita.

Menurut Tahir, potensi gelombang tinggi dipengaruhi keberadaan Bibit Siklon Tropis 94W di wilayah utara Indonesia yang berdampak terhadap pola angin di perairan selatan Gorontalo.

Oleh karena itu nelayan, operator kapal, dan masyarakat yang melakukan aktivitas pelayaran, diminta memantau perkembangan informasi cuaca sebelum melaut.

BPBD juga meminta masyarakat pesisir menunda aktivitas di laut apabila kondisi cuaca memburuk atau gelombang dinilai membahayakan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau nelayan dan seluruh pengguna transportasi laut untuk selalu memperhatikan informasi cuaca terbaru, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak memaksakan berlayar apabila kondisi gelombang dinilai membahayakan,” ujarnya.

BPBD Provinsi Gorontalo terus berkoordinasi dengan BMKG Gorontalo dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kondisi cuaca dan menyampaikan informasi peringatan dini kepada masyarakat.

Masyarakat di wilayah pesisir, lanjutnya, diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah daerah serta pihak berwenang apabila terjadi perubahan cuaca yang berpotensi menimbulkan risiko bencana hidrometeorologi. (mcgorontaloprov/antara)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....