Narkoba, Batas Wilayah, Anggaran hingga Antrean BBM Jadi Isu Diskusi Menarik

  • 30 Jul 2026 13:26 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinamika diskusi yang hangat, kritis, dan penuh gagasan mewarnai Rapat Persiapan Pembentukan Kampung REDAM (Merawat Perdamaian Menegakkan Hak Asasi Manusia) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Rabu, 29 Juli 2026.

Sesi diskusi interaktif yang dipandu langsung oleh Koordinator Wilayah KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjadi wadah curah pendapat bagi perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Membedah kriteria penetapan Kampung REDAM, perwakilan Kesbangpol Kota Gorontalo menekankan pentingnya pelibatan TNI dan Polri dalam deteksi dini potensi konflik. Menurutnya, peredaran narkoba kerap menjadi pemicu utama ancaman kemanusiaan di tingkat lokal, sehingga skema kolaborasi seperti program Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) patut direplikasi.

Sementara itu, perwakilan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara mengangkat isu riil terkait akses keadilan atas sumber daya. Kelangkaan energi dan panjangnya antrian BBM bersubsidi dinilai menjadi persoalan mendesak yang kerap memicu gesekan di masyarakat, di samping masalah sengketa batas wilayah dan penyembuhan luka pascakonflik horizontal.

Isu krusial lainnya yang disuarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Gorontalo adalah kepastian keberlanjutan (sustainability) program agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif atau menggugurkan kewajiban semata. Perwakilan Kesbangpol Pohuwato dan Bone Bolango pun mengusulkan agar KemenHAM segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis), indikator penilaian, dan format baku guna mempermudah sinergi regulasi di daerah.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Korwil KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan bahwa Kampung REDAM dirancang inklusif. Program ini tidak hanya menyasar wilayah pascakonflik skala besar, tetapi juga daerah berpotensi konflik sedang, ringan, hingga upaya deteksi dini melalui empat dimensi utama, meliputi akses informasi HAM, implementasi HAM, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Sarton juga menjawab kekhawatiran terkait beban finansial daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan Kampung REDAM bersumber murni dari Kementerian HAM.

"Seluruh pembiayaan murni dari Kementerian HAM. Kami mewanti-wanti kepada pemerintah desa agar tidak perlu menyediakan atribut seperti baliho. Kementerian yang akan memfasilitasi kebutuhan mendasar, termasuk sarana penunjang program," tegas Sarton.

Untuk menjamin efektivitas di tingkat tapak, KemenHAM akan menunjuk Penggerak HAM Lokal yang bertugas melakukan pemetaan data dan menjembatani program lintas sektor, seperti Jaga Desa dari Kejaksaan dan Kelurahan BERSINAR dari BNN. Durasi pembinaan yang semula dirancang satu tahun juga didorong diperpanjang menjadi dua tahun sejalan dengan skema Pembinaan Desa Sadar HAM demi memastikan dampak yang berkelanjutan.

Tidak hanya berfokus pada dinamika konflik sosial, forum ini turut membedah isu pemenuhan hak dasar warga Gorontalo. KemenHAM berkomitmen menghadirkan kerja sama konkret bersama Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil untuk percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) serta pelaksanaan isbat nikah massal bagi ribuan pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.

Selain itu, dampak sosial ekonomi akibat penutupan aktivitas pertambangan rakyat di beberapa wilayah juga menjadi perhatian. KemenHAM bersama Badan Kesbangpol dan dinas terkait siap menyusun telaahan komprehensif guna mencari solusi berkeadilan yang menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak ekonomi/pangan warga.

Merespons aspirasi dari para peserta rapat, termasuk perwakilan Bagian Hukum, Kesbangpol, dan Dinas PMD kabupaten/kota, forum menyepakati perlunya kesinambungan koordinasi. Rapat persiapan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Tim Perumus untuk mengunci keterlibatan pejabat/perwakilan teknis yang hadir agar informasi dan kebijakan terjaga secara berkesinambungan.

Selain itu, penyusunan timeline dan schedule teknis yang memuat indikator, alur pengusulan, hingga mekanisme penyiapan pengukuhan Kampung REDAM di daerah, serta penyusunan kriteria terpadu melalui penyamaan persepsi antar-kabupaten/kota agar proses verifikasi desa berjalan terukur dan tepat sasaran.

Melalui kolaborasi dan sinergi lintas sektor maupun antar instansi ini, KemenHAM Gorontalo berharap pembentukan Kampung REDAM tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Melainkan memberikan kontribusi nyata dalam menanamkan nilai-nilai P5HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia secara nyata demi terwujudnya dan terciptanya iklim kemasyarakatan dan daerah yang aman, harmonis, serta kondusif di Gorontalo. (mcgorontaloprov/rls/akp)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....