Dinas Peternakan Perkebunan Selesaikan Masalah Harga TBS Pekebun Mitra Swadaya
- 29 Jul 2026 15:39 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan krusial terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pekebun Mitra Swadaya (Mandiri) yang belum sesuai dengan harga penetapan pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-869/KB.110/E/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Perihal Implementasi Permentan No. 13 Tahun 2024. Dipimpin Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo Ramdhan Pade, pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, serta perwakilan asosiasi dan pekebun.
Hadir dalam rapat antara lain Staf Ahli Gubernur Gorontalo bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan Risjon Sunge, staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Agromartim Ishak Ntoma, sejumlah perwakilan dinas terkait, perusahaan kelapa sawit (PT. Agro Artha Surya, PT. Loka Indah Lestari, PT. Sawit Tiara Nusa, PT. Palma Group), serta petani plasma dan asosiasi petani seperti APKASINDO, Asosiasi Petani Sawit Perjuangan, dan Asosiasi Petani Sawit Nusantara Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Ramdhan Pade menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah nyata untuk menjamin keadilan bagi pekebun swadaya sekaligus menjaga kelangsungan usaha perkebunan sawit di Gorontalo.
"Kita harus memastikan harga pembelian TBS benar-benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan petani terjaga dan rantai pasok industri sawit berjalan sehat dan berkelanjutan," ujarnya, Selasa (28/07/2026).
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang menguntungkan semua pihak, sekaligus menjadi dasar penyelesaian masalah harga TBS yang selama ini menjadi sorotan para pekebun di wilayah Gorontalo. (mcgorontaloprov/hariman)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....