KemenHAM Gorontalo Komitmen Kawal Ranperda Pengarusutamaan Gender
- 28 Jul 2026 03:43 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo berkomitmen mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) Gorontalo Utara.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, usai menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan sekaligus Finalisasi Ranperda PUG yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo Utara.
Sarton Dali menegaskan bahwa keberadaan Perda PUG sangat krusial untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara tanpa memandang gender dalam proses pembangunan daerah.
"Pada dasarnya KemenHAM Gorontalo mendukung penuh pembentukan Perda PUG ini guna menjamin hak-hak masyarakat serta kesetaraan gender dalam pelaksanaan pembangunan. Kami berharap melalui Perda ini, seluruh OPD dapat menyusun program kerja yang menjunjung tinggi keadilan gender demi terwujudnya pembangunan yang merata di Gorontalo Utara,"ujar Sarton, Senin, 27 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas P3A Kabupaten Gorontalo Utara, Yolanda Giola, dalam sambutannya menyampaikan optimisme atas terealisasinya pembahasan Ranperda ini setelah sekian lama berada dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Pengarusutamaan gender adalah upaya sistematis untuk memastikan pengalaman dan aspirasi perempuan maupun laki-laki menjadi bagian integral dari perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Kehadiran lintas sektor hari ini membuktikan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan gender merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas DP3A,"ungkap Yolanda.
Sementara itu, Narasumber dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kodrat Wahyudi Mohune, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah mengakomodir konsideran filosofis berperspektif HAM serta selaras dengan Permendagri No. 15/2008, Permendagri No. 67/2011, dan Permen PPPA No. 6/2023.
Kodrat menekankan pentingnya pemahaman konsep kesetaraan gender, di mana aspek keadilan dan kesetaraan kesempatan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya pembangunan daerah.
"Ranperda ini nantinya mengatur pelembagaan PUG di daerah, mulai dari pembentukan Pokja PUG yang diketuai Bappeda, Tim Teknis, hingga focal point di setiap OPD. Di samping itu, dokumen seperti Gender Budget Statement (GBS) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG akan menjadi instrumen kunci agar integrasi gender benar-benar masuk ke dalam dokumen RKA Perangkat Daerah,"jelas Kodrat.
Melalui sinergi lintas institusi dan keterlibatan partisipasi masyarakat, Perda PUG ini diharapkan segera disahkan untuk menjadi payung hukum kokoh dalam mewujudkan pembangunan inklusif, adil, dan responsif gender di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pantauan di lokasi, pelaksanaan kegiatan FGD pembahasan final Ranperda PUG ini dihadiri oleh lintas sektor, meliputi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil KemenHAM, Tim Kerja Bupati, Bappeda, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan OPD teknis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta DP3A selaku koordinator.
Adapun materi pembahasan difokuskan pada penyempurnaan definisi, ruang lingkup, peran, dan kewajiban antarinstansi. Selain itu, penyelarasan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan OPD terkait. Kemudian, mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), penyediaan data terpilah, pemantauan, evaluasi, hingga sanksi administratif, dan Penyelarasan redaksional dan kesesuaian asas hukum. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....