ASN Diskumperindag Gorontalo Diingatkan untuk Lunasi PKB

  • 27 Jul 2026 20:49 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - ASN Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo diimbau untuk melakukan pembayaran pajak atau tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih tersisa di Samsat.

Imbauan ini disampaikan Iwan Ahmad Sondakh Sekretaris Dinas Kumperindag saat memimpin apel pagi pekan terakhir di Juli 2026.

“Imbauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk peningkatan pajak daerah. Kami mengimbau pegawai yang punya kendaraan bermotor dan belum membayar pajak atau menunggak agar segera dibayarkan,” kata Iwan Sondakh, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam apel ini dijelaskan bahwa fungsi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pembangunan dan pelayanan yang lebih baik.

Pajak kendaraan bermotor ini juga memberi manfaat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Selain pajak kendaraan, Iwan Sondakh juga mengingatkan untuk menyiapkan bendera merah putih serta rapat persiapan Gorontalo Karnaval Karawo.

“Sejak awal kami berupaya untuk mempersiapkan Gorontalo Karnaval karawo yang rencananya akan dilaksakanan pada bulan September,” ujar Iwan Sondakh.

Dalam apel ini juga ditegaskan pentingnya komitmen dalam menegakkan disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Kumperindag Fayzal Lamakaraka menyampaikan beberapa hal penting, yaitu adar para pegawai memperhatikan serapan anggaran yang sudah masuk semester dua.

“Kami juga mengimbau Bidang Perdagangan untuk turun ke lapangan, memantau dinamika harga,” ucap Fayzal Lamakaraka.

Apel pagi ini diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga PPPK, tenaga ahli daya outsorching, mahasiswa magang dan PKL. (mcgorontaloprov/yuyun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....