Dinas PMPTSP Gorontalo Tuntaskan Masalah Perizinan Perusahaan Sawit

  • 24 Jul 2026 20:38 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Goorntalo - Permasalahan yang bergulir sejak tahun 2018 terkait beberapa kewajiban perizinan yang belum dipenuhi oleh PT Agro Artha Surya (PT AAS) akhirnya terselesaikan melalui inisiasi dialog pemerintah dan pelaku usaha.

Berawal dari Rekomendasi Pansus Sawit atas permasalahan yang beberapa tahun ini belum terselesaikan termasuk izin perindustrian yang belum dikantongi oleh PT AAS menjadi PR bagi DPMPTSP.

"Kami mendorong agar permasalahan ini tidak hanya menjadi diskusi di level Pemda tapi juga perlu melibatkan Pemerintah Pusat yang berwenang dalam hal ini BKPM‚ dan Kementerian Perindustrian agar diperoleh pemahaman dan penyelesaian secara komprehensif," kata Sri Wahyuni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Jumat, 24 Juli 2026.

Bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta PT AAS digelar dialog secara hybrid yang dipimpin Direktur Wilayah V Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan dihadiri Kementerian Perindustrian, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, serta Direktorat terkait di lingkungan BKPM.

Sri Wahyuni menguraikan bahwa dari hasil Klarifikasi BKPM berdasarkan IUP No. 130 Tahun 2013 dijelaskan bahwa PT Agro Artha Surya telah memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terpadu dengan izin industri pabrik pengolahan kelapa sawit, dengan demikian izin perkebunan sudah terintegrasi dengan izin industri, hanya saja untuk pemutakhiran‚ status dalam Sistim OSS-RBA, perusahaan wajib melakukan pembaharuan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pada sistem tersebut agar Sertifikat Standar Perusahan terbit dan izinnya akan tercantum serta perusahaan segera dapat menyampaikan LKPM secara berkala setiap triwulan sebagai kewajibannya.

Selain itu, perusahaan juga diminta menyesuaikan adendum terhadap persyaratan perizinan dasar, meliputi persetujuan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), berkoordinasi dengan OPD teknis terkait pemenuhan bahan baku, serta menyelesaikan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan Usaha (PB UMKU).

"Melalui langkah tersebut diharapkan seluruh kewajiban perizinan PT Agro Artha Surya dapat segera dipenuhi sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi investasi di Provinsi Gorontalo," ujar Sri Wahyuni. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....