Dishub Gorontalo Terima Pansus II DPRD Pohuwato
- 23 Jul 2026 15:50 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pohuwato dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum.
Kunjungan tersebut diterima Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Prasarana dan Perhubungan Transportasi (P2T), serta jajaran terkait.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kolaborasi sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar informasi, serta berbagi pengalaman mengenai substansi penyusunan Ranperda.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan pedoman penamaan jalan dan sarana umum yang tertib, sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan administratif yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, mulai dari mekanisme penetapan nama jalan, klasifikasi ruas jalan, hingga pentingnya keselarasan data penamaan jalan dengan sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Berbagai masukan dan pertimbangan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga lebih implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Pansus II DPRD Kabupaten Pohuwato sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
"Koordinasi dan pertukaran informasi seperti ini menjadi langkah strategis untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Sagita,.Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Sagita melalui koordinasi dan sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, diharapkan Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola penamaan jalan dan sarana umum yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi lokasi dan identitas wilayah di Kabupaten Pohuwato. (mcgorontaloprov/Rini)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....