Pemprov Gorontalo Harmonisaskan Ranperda Pengelolaan BMD
- 23 Jul 2026 13:50 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sebagai langkah strategis menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, Kamis 23 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyesuaian dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah ini merupakan implementasi arahan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang secara konsisten mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar semakin tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Pengelolaan aset daerah, menurut Gubernur, tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus mampu mengikuti dinamika regulasi nasional sehingga pelaksanaannya memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo membuka secara resmi agenda harmonisasi yang diikuti Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi bersama perangkat daerah terkait.
Kehadiran Sukril Gobel Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo dalam proses tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pembahasannya, harmonisasi memuat sejumlah penyempurnaan substansi yang dinilai strategis.
Di antaranya integrasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dengan sistem perencanaan dan penganggaran, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset daerah, penguatan pengamanan dokumen kepemilikan aset, penyederhanaan proses birokrasi dalam pemindahtanganan dan penghapusan aset, pengaturan penjualan kendaraan dinas tertentu, hingga penguatan digitalisasi penatausahaan aset melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) e-BMD.
Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Melalui harmonisasi Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo optimistis regulasi yang disusun akan semakin responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kehadiran regulasi yang adaptif diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (mcgorontaloprov/ppid)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....