Tata Kelola Keuangan PKK Harus Mengacu Pada Permendagri

  • 23 Jul 2026 11:39 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pengelolaan keuangan Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo harus senantiasa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Hal ini disampaikan Hasan Huradju, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Provinsi pada kegiatan Penguatan Tata Kelola Administrasi Keuangan Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo Tahun 2026.

"Kegiatan kemarin dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan administrasi keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hasan Huradju yang menjadi narasumber kegiatan, Rabu (22)7/2026).

Hasan menjelaskan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Provinsi Gorontalo.

Turut hadir secara langsung Kepala Dinas DP3APMD Provinsi Gorontalo, Yana Suleman, yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas pengurus PKK dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

Hasan dalam kegiatan ini menyampaikan materi mengenai tata kelola administrasi keuangan yang baik sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, dan DP3APMD Provinsi Gorontalo dalam memperkuat tata kelola organisasi serta mendukung terwujudnya good governance melalui pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkualitas. (mcgorontaloprov/Ramli)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....