Dishub Provinsi Gorontalo Survey Inventarisasi Jalan
- 22 Jul 2026 13:09 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo melaksanakan survey inventarisasi dan identifikasi perlengkapan jalan pada sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi.
Survey ini dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 21/18/I/2026 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-2 dan Jalan Kolektor Primer-3 Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Gorontalo.
Survey ini mencakup ruas-ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo, meliputi: Ruas Jalan Akses Terminal Limboto, Ruas Jalan Akses Bandara Pohuwato, Ruas Jalan Manunggal Karya – Motolohu, Ruas Jalan Suka Damai – Totopo, Ruas Jalan Teratai – Sipatana, Ruas Jalan Duhiadaa – Ayula, serta Ruas Jalan Akses Pelabuhan Marisa.
Survey dilaksanakan oleh Tim Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Mohammad Yamin Abdurasjid.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan jenis, jumlah, dan kondisi perlengkapan jalan yang diperlukan, yang selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lalu lintas jalan pada tahap selanjutnya," kata Mohammad Yamin Abdurasjid, Rabu (22/7/2026)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone dalam keterangannya menyampaikan bahwa survey ini merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat pengguna jalan.
"Tujuan utama dilaksanakannya survey perlengkapan jalan ini adalah untuk memastikan ketersediaan fasilitas penunjang keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang memadai. Hal ini agar masyarakat yang menggunakan jalan provinsi dapat merasa lebih nyaman, tertib, dan terutama selamat selama melakukan perjalanan," ujarnya.
Hasil dari survey ini akan menjadi acuan resmi bagi Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo dalam merencanakan pengadaan, pemasangan, serta pemeliharaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, pagar pengaman, dan perlengkapan pendukung lainnya di seluruh ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai wewenang Pemerintah Provinsi Gorontalo. (mcgotontaloprov/Rini)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....