Provinsi Gorontalo Perkuat Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida
- 21 Jul 2026 19:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengawasan distribusi pupuk dan pestisida merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar kebutuhan petani dapat terpenuhi secara tepat.
"Distribusi dan penyaluran pupuk harus memenuhi prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Di samping itu, peredaran pupuk maupun pestisida non-subsidi harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, yakni seluruh produk yang diedarkan wajib telah terdaftar. Dengan demikian, kita dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi petani sebagai pengguna," ujar Moh. Ridwan Matoka Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, Selasa, 21 Juli 2026.
Penegasan Matoka ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo.
Rapat dihadiri Kejaksaan Tinggi, Polda, PT Pupuk Indonesia, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP), Koordinator Tim Kerja Penyuluh Pertanian Lapangan (Katimker PPL) kabupaten/kota, serta unsur Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh materi dari narasumber yang berasal dari Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan PT Pupuk Indonesia Perwakilan Gorontalo. Materi yang disampaikan mencakup aspek pengawasan, penegakan hukum, serta mekanisme penyaluran pupuk dan peredaran pestisida sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi diikuti oleh 85 peserta yang terdiri atas Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida, Katimker PPL, serta Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) se-Provinsi Gorontalo.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergi antaranggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) semakin kuat sehingga pengawasan terhadap distribusi pupuk dan pestisida di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung produktivitas dan ketahanan pangan daerah. (mcgorontaloprov/oman)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....