Pemerintah Memfasilitasi Komunikasi Permasalahan Sewa Kendaraan PENAS XVII

  • 21 Jul 2026 00:23 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo telah berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses. Keberhasilan penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, panitia penyelenggara, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Gorontalo.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perhatian penuh terhadap kelancaran transportasi selama penyelenggaraan PENAS XVII. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Gubernur Gorontalo secara langsung menyampaikan proposal permohonan dukungan armada bus kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam pertemuan resmi.

"Meskipun pada saat itu pemerintah pusat sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran, Menteri Perhubungan tetap memberikan dukungan berupa 19 unit bus untuk mendukung mobilitas peserta selama pelaksanaan PENAS XVII," kata Sagita wartabone, Selasa, 21 Juli 2026.

Sagita menjelaskan, selain armada bantuan dari Kementerian Perhubungan, layanan transportasi lokal seperti perusahaan otobus, angkutan sewa khusus, rental kendaraan, transportasi berbasis aplikasi, dan bentor juga turut berkontribusi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada peserta dan tamu selama kegiatan berlangsung.

Dalam petunjuk pelaksanaan PENAS XVII, panitia juga menyampaikan informasi mengenai perusahaan jasa transportasi yang dapat dijadikan referensi oleh peserta, sebagaimana informasi mengenai hotel dan akomodasi lainnya.

Pemanfaatan layanan tersebut sepenuhnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia layanan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi mengenai penyelesaian sisa pembayaran sewa kendaraan yang digunakan selama pelaksanaan PENAS XVII, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan kewenangan pemerintah.

Penyediaan kendaraan oleh perusahaan otobus maupun usaha rental kendaraan dilaksanakan berdasarkan hubungan kerja sama yang dibangun oleh para pihak. Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak menjadi pihak dalam perjanjian maupun transaksi komersial tersebut.

"Dengan demikian, penyelesaian hak dan kewajiban yang timbul dari kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan tanggung jawab para pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sagita.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusivitas daerah dan keberlangsungan usaha transportasi, Ketua Panitia Daerah PENAS XVII, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo telah memfasilitasi pertemuan antara pihak konsorsium penyedia jasa transportasi dengan perusahaan otobus dan pemilik usaha rental kendaraan yang menjadi mitra mereka.

Fasilitasi tersebut bertujuan membuka ruang komunikasi, memperjelas informasi yang berkembang, serta mendorong penyelesaian secara musyawarah tanpa mencampuri substansi hubungan hukum maupun kesepakatan bisnis para pihak.

Sagita menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pembayaran, menafsirkan isi perjanjian, ataupun memaksakan penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan kerja sama tersebut.

"Peran pemerintah semata-mata adalah memfasilitasi komunikasi agar dialog tetap berjalan dengan baik dan penyelesaian dapat ditempuh secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memastikan bahwa seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Panitia Daerah telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang saat ini masih berlangsung merupakan bagian dari hubungan hukum antara para pihak yang melaksanakan kerja sama penyediaan jasa transportasi.

Sagita menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap membuka ruang komunikasi apabila dibutuhkan oleh para pihak dalam rangka memperlancar proses penyelesaian. Namun demikian, penyelesaian mengenai hak, kewajiban, maupun nilai pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan para pihak sesuai kesepakatan yang telah dibuat dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sagita mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik, dialog, dan musyawarah sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu iklim usaha transportasi maupun citra positif Provinsi Gorontalo sebagai tuan rumah PENAS XVII.

Keberhasilan penyelenggaraan PENAS merupakan kebanggaan bersama yang lahir dari semangat kolaborasi seluruh elemen masyarakat, dan semangat tersebut diharapkan tetap terjaga dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul setelah kegiatan berakhir. (mcgorontaloprov)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....