Ditjen PKT Kemenkebud Keluarkan Kronologi Perusakan Rumah Tinggi
- 07 Jul 2026 13:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan mengeluarkan kronologi perusakan bangunan gedung eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Kronologi kejadian ini dirilis oleh Kantor Pelestarian (KP) Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
“Kami sampaikan siaran pers dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,” kata M. Andri Kepala BP Kebudayaan Gorontalo, Selasa (7/7/2026).
Secara rinci kronologi ini adalah:
- Terdapat informasi bahwa terhadap Pemerintah Kota Gorontalo telah diajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Gorontalo atas keputusan penetapan bangunan gedung eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo oleh Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025. Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud berisi diantaranya:
Pasal 2: Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020;
Pasal 3: Bahwa tergugat wajib (Pemerintah Kota Gorontalo) melakukan kajian atas SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati;
Pasal 4: Bahwa para pihak sepakat apabila pasal 3 (tiga) telah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat tidak akan mengajukan keberatan dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
- Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo berkomunikasi kepada Kasubdit Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya mengenai adanya informasi pembongkaran terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo pada 18 Juni 2026, dalam komunikasi dimaksud agar dimintakan laporan ringkas kondisi saat ini dan meminta kepada Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan.
- Pada tanggal 19 Juni 2026, Direktorat Warisan Budaya berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Kebudayaan, untuk meminta arahan dan saran hukum menyikapi informasi pembongkaran terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Sesuai arahan Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Kebudayaan, agar dibuatkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemilik Bangunan dimaksud.
- Pada tanggal 20 Juni 2026 dilakukan rapat koordinasi secara daring berdasarkan surat Direktur Warisan Budaya Nomor: B/167/L4/KB.15.01/2026 tanggal 19 Juni 2026 Hal Undangan Rapat Koordinasi, dengan mengundang perwakilan dari:
- Sekretaris Daerah Kota Gorontalo
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
- Kepala Bagian Hukum
- Tim Ahli Cagar Budaya
Perwakilan Pemerintah Kota tidak bisa hadir untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dikarenakan sedang sibuk untuk persiapan kedatangan Wakil Presiden dan berdasarkan hasil rapat tersebut dapat di informasikan sebagai berikut:
- Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo diketahui tidak ada pencabutan;
- Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorotalo menyampaikan bahwa mereka tidak diminta untuk melakukan pengkajian terkait usulan pencabutan SK Penetapan dimaksud;
- Kondisi terkini terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo menurut informasi masih terus dilakukan perobohan; dan
- Perwakilan masyarakat bermaksud melakukan pelaporan dugaan tindak perusakan terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Setelah pertemuan dimaksud, Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo melakukan tindak lanjut dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 20 Juni 2026.
- Pada tanggal 1 Juli 2026 a.n. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Direreskrimsus Selaku Penyidik mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi melalui surat Nomor: B/1157/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus Hal Bantuan Permintaan Keterangan Ahli. Terkait permintaan keterangan ahli akan dilakukan pada 8 Juli 2026.
- Pada tanggal 1 Juli 2026 Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mengirimkan surat ke Walikota Gorontalo melalui surat Nomor: B/522/L4/KB.15.01/2026 Hal Permohonna Klarifikasi, yang pokok isi surat dimaksud berisi permohon klarifikasi dan penjelasan mengenai:
- Tindak lanjut atas Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo;
- Kebijakan lebih lanjut Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo; dan
- Sikap Pemerintah Kota Gorontalo terhadap adanya dugaan upaya perusakan terhadap Bangunan Gedung Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo mengingat bangunan tersebut dimaksud telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/10/II/2020 pada 7 Februari 2020
- Pada tanggal 3 Juli 20226 Wali Kota Gorontalo mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi melalui surat Nomor: 180/Hukum/415/2026 Perihal Pemberitahuan, yang pokok isi surat dimaksud berisi:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.10/PW.007/MKP/2010 yang termasuk sebagai benda cagar budaya, situs atau Kawasan Cagar Budaya adalah Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. Pelni dan Kantor Pos Kota Gorontalo. Untuk Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf tidak termasuk sebagai benda cagar budaya.
- bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Akta Van Dading (Akta Perdamaian) Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Gto, Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo wajib melakukan kajian atas terbitnya Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
- bahwa sebagai tindaklanjut Akta Van Dading (Akta Perdamaian) Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Gto, Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor : 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/10/II/2020 atas pertimbangan tim pengkaji.
- bahwa berdasarkan poin-poin sebagaimana diatas, maka Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Dan Telegraf bukan sebagai bangunan Cagar Budaya di Kota Gorontalo. Adapun terjadinya pembongkaran atas bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan telegraf adalah sepenuhnya dilakukan oleh Pemilik Hak dan tidak ada keterlibatan dari Pemerintah Kota Gorontalo.
(mcgorontaloprov/rls)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....