Ketika Nakes Curhat Soal Pasien Mabuk hingga Tuntutan Senyum
- 23 Jun 2026 22:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Suasana Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara mendadak hangat dan riuh. Pasalnya, kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, bertransformasi menjadi ruang dialog interaktif yang sarat akan realita lapangan.
Bukan sekadar pemaparan teori, sesi tanya jawab menjadi ajang bagi para Kepala Puskesmas (Kapus) dan tenaga kesehatan (Nakes) di garda terdepan untuk mencurahkan isi hati (Curhat) mengenai dinamika konflik pelayanan, ancaman keamanan fisik, hingga fenomena dunia maya yang kerap menyudutkan profesi mereka.
Ketegangan pelayanan diungkapkan secara blak-blakan oleh Kepala Puskesmas Ilangata, Latifah. Ia menceritakan dilema anggotanya yang memiliki pembawaan wajah serius dari lahir, sehingga dipersepsikan tidak ramah oleh pasien yang kebetulan merupakan kerabat anggota legislatif daerah. Akibat miskomunikasi tersebut, pihak puskesmas menerima tekanan eksternal hingga dituntut membuat video permohonan maaf secara terbuka.
"Wajah staf saya itu memang sudah seperti itu dari sananya, meskipun sudah diminta latihan senyum di depan cermin. Sebagai pimpinan, saya dilema untuk melepas petugas meminta maaf langsung ke rumah pasien karena faktor keamanan. Akhirnya saya yang harus membuat video klarifikasi," ungkap Latifah, Selasa, 23 Juni 2026.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, dr. Sri Fenty N. Sagaf, M.Kes., yang bertindak sebagai narasumber, memvalidasi bahwa karakteristik fisik seseorang tidak boleh menjadi pembatas hak atas pendidikan profesi maupun pekerjaan.
"Dulu waktu di puskesmas, saya bahkan pernah dimuat di media disebut putus urat senyum. Karakteristik orang berbeda-beda, tapi intinya komunikasi dan merangkul tokoh masyarakat adalah kunci back up kita di lapangan. Namun, penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) plus Sakral tetap harus dijaga sebagai benteng utama,"tegas dr. Fenty.
Curhatan yang tidak kalah mengejutkan datang dari Susanti, perwakilan Puskesmas Atinggola. Ia membeberkan insiden fasilitas kesehatan yang dirusak oleh pasien dalam kondisi mabuk. Meski sempat ditangani pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat, jalur damai yang kerap diambil dinilai belum memberikan efek jera, terlebih aset daerah yang rusak bernilai sangat fantastis.
"Bayangkan, nilai alat kesehatan yang dirusak itu mencapai kurang lebih 300 juta rupiah. Dibeli dengan susah payah, dan saat rusak, masyarakat lain yang membutuhkan jadi tidak bisa pakai. Kami butuh pencerahan, ke mana kami harus berlindung jika menghadapi situasi anarkis seperti ini?" tutur Susanti didampingi dr. Fenty yang turut menguatkan pelaporan tersebut.
Menjawab rentetan persoalan tersebut, Kakanwil KemenHAM Sulawesi Tengah melalui Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan secara suportif bahwa kehadiran Kementerian HAM bukan hanya untuk membela hak masyarakat umum, melainkan juga untuk melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para Nakes.
Dalam penjelasannya, Sarton memperkenalkan jargon P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) sebagai komitmen negara. Ia juga memaparkan keberadaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomham) sebagai wadah resmi pengaduan bagi Nakes yang mengalami kriminalisasi atau pelanggaran hak saat bertugas.
"ASN adalah bagian dari masyarakat yang hak-haknya dilindungi secara setara. Jika ada kasus viral atau tekanan yang tidak proporsional, laporkan secara berjenjang dan komunikasikan kepada kami di KemenHAM. Kami siap turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, mediasi, dan cross check agar duduk perkara berimbang. Kami tidak akan membela yang salah, tapi kami melindungi hak bapak-ibu semua," ujar Sarton.
Menutup arahannya, Sarton Dali memberikan sejumlah rekomendasi taktis guna memitigasi kendala operasional di Puskesmas, yakni dengan mendorong Puskesmas rawat inap yang jauh dari pusat kota untuk mengupayakan tenaga pengamanan (security) atau menjalin MoU patroli rutin berkala bersama Polsek setempat setiap 2 jam di waktu rawan.
Selain itu, menggunakan alat bantu sederhana seperti bel elektrik konvensional dari area Puskesmas ke rumah dinas dokter untuk kondisi darurat (panik) guna mengantisipasi keterbatasan jaringan internet atau kuota komunikasi masyarakat.
KemenHAM, kata Sarton, berkomitmen menggandeng Dinas Kesehatan dan jajaran kepala desa (Ayahanda) untuk melakukan penguatan kapasitas HAM langsung kepada masyarakat di tingkat desa, seperti di wilayah Anggrek dan Tolinggula.
"Masyarakat harus diedukasi agar tidak sedikit-sedikit mengunggah keluhan di media sosial tanpa tahu regulasi. Hak asasi manusia itu memang tidak terbatas, namun ia dibatasi secara mutlak oleh hak asasi orang lain. Pelayanan kesehatan yang bapak dan ibu berikan adalah wujud pemenuhan HAM, dan masyarakat wajib menghormati balik hak para nakes,"pungas Sarton memotivasi para peserta agar tetap merendah hati dan menahan diri saat menghadapi dinamika di lapangan. (mcgorontaloprov/rls/akp
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....