Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Kantongi IPR Pertama di Gorontalo
- 24 Mei 2026 23:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalitas tambang rakyat mulai membuahkan hasil. Sebuah koperasi pertambangan di Kabupaten Pohuwato resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang menjadi penerbitan pertama untuk koperasi tambang rakyat di Gorontalo.
IPR tersebut diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada tanggal 22 Mei 2026. Dengan izin itu, koperasi memperoleh hak pengelolaan tambang rakyat seluas 10 hektar sesuai ketentuan yang berlaku bagi badan usaha koperasi.
Penerbitan izin tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah provinsi juga berharap keberhasilan koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, menyebut keberhasilan penerbitan IPR tersebut menjadi langkah maju dalam upaya pemerintah melegalkan pertambangan rakyat, khususnya sektor emas.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” kata Sri Wahyuni Matona, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurutnya, keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo diharapkan menjadi contoh bagi kelompok penambang rakyat lainnya untuk mengurus legalitas usaha pertambangan sesuai aturan.
Pihak PMPTSP mengimbau pelaku usaha pertambangan rakyat, baik individu maupun koperasi, untuk mengikuti tahapan pengurusan IPR yang telah dijalankan koperasi tersebut. Terdapat dua tahapan utama dalam pengurusan izin, yakni pemenuhan persyaratan dasar dan tahapan proses perizinan.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” sambungnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, persyaratan dasar meliputi sejumlah dokumen seperti luas wilayah yang dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP apabila wilayah yang diajukan belum memiliki RDTR.
Selain itu, pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar izin lokasi. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (PKPLH) apabila lokasi berada di luar kawasan hutan.
Sementara untuk tahapan proses perizinan, pelaku usaha diwajibkan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, surat domisili dari kepala desa, data luas wilayah pertambangan beserta koordinat, hingga dokumen lingkungan seperti UKL/UPL atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika berada di kawasan hutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....