BGN Ultimatum 13 Unit SPPG Gorontalo Segera Daftar Pekerja ke BPJamsotek

  • 07 Mei 2026 07:25 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Rudi Setiawan, memberikan ultimatum kepada 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Penegasan ini disampaikan pada Rabu 6 Mei 2026 menyusul temuan masih adanya unit kerja yang mengabaikan hak jaminan sosial para relawan gizi. Persoalan ini mencuat dalam agenda pengarahan dan evaluasi SPPG yang berlangsung di Kota Gorontalo, di mana perlindungan nyawa pekerja menjadi isu utama.

BGN tidak menoleransi adanya celah keamanan kerja bagi sekitar 650 relawan yang tersebar di 13 unit SPPG yang hingga saat ini belum terdaftar dalam sistem perlindungan negara.

Berdasarkan data terkini, baru 69 unit dari total 89 SPPG di Gorontalo yang telah memenuhi kewajiban kepesertaan, sementara sisanya masih dalam proses atau bahkan belum mendaftar sama sekali. Setiap unit SPPG yang menaungi sekitar 50 relawan diwajibkan memberikan kepastian perlindungan medis dan santunan kecelakaan guna menjamin keberlangsungan tugas pemenuhan gizi masyarakat.

“Seluruh SPPG yang belum mendaftar kami minta untuk segera menyelesaikan proses kepesertaan. Batas waktu paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, semuanya wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rudi.

Menurut pimpinan wilayah III BGN tersebut, jaminan sosial bersifat mutlak untuk mengantisipasi berbagai risiko medis yang mungkin terjadi di lapangan. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, para relawan berada dalam posisi rentan karena harus menanggung sendiri beban biaya jika terjadi insiden saat menjalankan tugas mulia mereka.

“Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman, terutama karena BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan medis secara penuh jika pekerja mengalami kecelakaan kerja,” ucap Rudi.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh pemerintah daerah yang melihat adanya potensi risiko besar dalam aktivitas harian relawan gizi, mulai dari risiko kecelakaan saat memasak hingga perjalanan menuju lokasi tugas. Pengelola SPPG diingatkan bahwa manfaat yang diterima pekerja jauh lebih besar dibandingkan biaya administrasi pendaftaran yang harus dibayarkan.

“Jangan sepelekan nyawa kalian. Jika terjadi insiden saat memasak atau di perjalanan menuju lokasi kerja, semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, hargai nyawa kalian,” kata Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.

BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan cakupan manfaat bagi relawan gizi ini meliputi biaya pengobatan tanpa batas serta santunan kematian bagi ahli waris. Langkah tegas BGN dianggap sebagai momentum krusial untuk memastikan seluruh instrumen layanan gizi di Gorontalo beroperasi sesuai dengan standar kepatuhan hukum dan kemanusiaan.

“Momentum ini sangat penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di sektor layanan pemenuhan gizi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang.

Sanco menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kerja yang sejahtera sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Dengan adanya tenggat waktu hingga Jumat mendatang, diharapkan tidak ada lagi relawan di Gorontalo yang bekerja tanpa payung perlindungan hukum yang jelas.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja saat menjalankan tugas mulia mereka sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....