KemenHAM Terapkan Pola Kerja Fleksibel ASN
- 08 Apr 2026 09:03 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, melalui Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengungkapkan bahwa surat edaran Menteri HAM terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Melalui Surat Edaran Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menetapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini berlaku di seluruh unit KemenHAM, baik pusat maupun kantor wilayah di Indonesia.
Menurut Sarton, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan produktivitas, kualitas pelayanan publik, dan efisiensi energi.
“Dalam surat edaran tersebut ditetapkan pembagian waktu kerja, yakni WFO selama empat hari dari Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 waktu setempat, dan WFH satu hari pada Jumat pukul 08.00–16.30,” ujar Sarton, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian ini menjadi pedoman bagi ASN agar dapat bekerja secara lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital.
Meski bekerja dari rumah, kedisiplinan tetap menjadi prioritas. Selama WFH, pegawai wajib melakukan absensi daring melalui sistem SimpegHAM pada pukul 07.00–21.00, merespons arahan pimpinan maksimal 15 menit, serta mengisi jurnal harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Selain itu, atasan langsung memiliki kewenangan memantau lokasi absensi pegawai melalui fitur GPS pada SimpegHAM guna memastikan kepatuhan terhadap domisili kerja.
Sarton menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. KemenHAM tetap menjamin layanan publik yang esensial, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga membawa misi ramah lingkungan. Pimpinan unit kerja diinstruksikan melakukan efisiensi, seperti membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen (kecuali kendaraan listrik), mengoptimalkan rapat daring, serta memprioritaskan penggunaan transportasi umum.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak 2 April 2026 dan diharapkan menjadi motor penggerak transformasi budaya kerja nasional yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Sarton.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....