Memahami Tonggeyamo Tradisi Masyarakat Gorontalo jelang Ramadan atau Idulfitri
- 25 Mar 2026 23:29 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pada sebelum bulan Ramadan atau Syawal, masyarakat Gorontalo melakukan tradisi tonggeyamo, ini dilakukan di rumah jabatan kepala daerah seperti Bupati, Walikota atau Gubernur.
Apa dan bagaimana tradisi tonggeyamo dilakukan? Tulisan di bawah ini mengraikan secara jelas adat tradisi masyarakat Gorontalo menjelan bulan Ramadan dan Syawal ini.
Masyarakat Gorontalo setiap momentum penting selalu diwarnai dengan prosesi tradisi. Tradisi ini diwariskan dari generasi ke generasi dan masih terjaga hingga kini. Salah satunya adalah penentuan Idulfitri. Mereka akan menggelar sidang adat tonggeyamo.
“Secara sederhana, tonggeyamo berarti menunggu dan menyepakati,” kata Mansur Martam seorang penyuluh Agam Islam di Kabupaten Boalemo, Kamis, 26 Maret 2026.
Mansur Martam menjelasakan dalam praktik tradisi tonggeyamo, masyarakat, pemerintah daerah, ulama, dan lembaga adat bersama-sama menunggu hasil sidang itsbat, lalu menerima dan menjalankannya secara kolektif. Sidang adat ini biasanya dilaksanakan di aula rumah dinas jabatan atau di bantayo (rumah adat). Tradisi ini berlaku di wilayah adat Duluwo limo lo pohalaa, persekutuan lima kerajaan, yaitu Hulontalo (Gorontalo), Lumutu (Limboto), Suwawa-Bone, Atinggola, dan Boalemo.
“Yang menarik, proses ini bukan sekadar kepatuhan administratif kepada negara. Tonggeyamo adalah bentuk internalisasi keputusan keagamaan ke dalam struktur adat dan kesadaran sosial masyarakat,” ungkap Mansur Martam.
Pada masa kerajaan, masyarakat awam Gorontalo sangat bergantung kepada hasil tonggeyamo dalam merayakan Idulfitri.
Mansur menilai tradisi tonggeyamo memiliki keunikan, tradisi ini menjadi mekanisme kultural-relijius yang menarik dan relatif mampu meredam potensi gejolak perpecahan akibat perbedaan. Keputusan ini tidak berhenti sebagai hasil sidang adat semata, namun telah menjadi kesepakatan bersama dalam budaya.
“Setiap menjelang Ramadhan atau Syawal, umat Islam kerap dihadapkan pada perbedaan penetapan awal bulan Hijriah,” tutur Mansur.
Dalam perbedaan ini ada yang mengikuti metode rukyat, ada yang berpegang pada hisab, dan tidak jarang perbedaan itu berujung pada praktik ibadah yang tidak serempak.
Rukyah merupakan metode atau cara untuk menentukan awal bulan hijriah dengan cara melihat hilal (bulan sabit muda) secara kasat mata di ufuk barat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan. Sedangkan hisab dilakukan dengan melakukan perhitungan matematis dalam penentuan posisi benda angkasa, termasuk hilal.
Sebagai hasil budaya yang telah mengakar kuat dalam masyarakat, tonggeyamo tidak bisa dilepaskan dari falsafah Gorontalo, Adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabullah atau adat bersandikan syara, syara bersandikan Al-Quran.
Filosopi ini telah meresap dalam kesadaran berbudaya masyarakat, yang secara tegas mengungkapkan penguatan peran syariat dan adat dalam satu bingkai, keduanya tidak boleh dipisahkan.
Pada tradisi tonggeyamo, Mansur Martam menjelaskan konteks penentuan awal Ramadhan, syariat memberikan dasar normatif melalui dalil-dalil agama, keterlibatan negara memberikan legitimasi legal-formal, dan hadirnya adat memastikan penerimaan sosial-budaya.
“Ketiganya bertemu dalam satu titik, kesepakatan kolektif,” ucap Mansur.
Perbedaan dalam penentuan bulan hijriah dalam khazanah fiqh selama ini dianggap wajar oleh Mansur. Perbedaan ini lahir dari ijtihad, dari perbedaan metode, bahkan dari perbedaan geografis (ikhtilaf al-mathali’).
“Tonggeyamo menawarkan satu langkah lebih jauh, yaitu tidak menghapus perbedaan, namun mengelola perbedaan agar tidak menjadi konflik,” tuturnya.
Proses mengelola perbedaan ini sangat penting karena ijtihad tidak dipertentangkan di ruang publik melainkan “ditenangkan” dalam kesadaran bersama bahwa persatuan dalam praktik lebih utama daripada kemenangan dalam perdebatan.
Menurutnya tonggeyamo merupakan etika, bukan sekadar mekanisme, yaitu etika untuk menahan diri dari sikap tergesa-gesa, etika menghargai otoritas kolektif, etika mendahulukan kebersamaan daripada ego keilmuan.
“Dalam kondisi saat ini yang masyarakatnya cenderung individualistik, sikap seperti ini menjadi semakin langka. Tonggeyamo mengajarkan bahwa kebenaran tidak selalu harus diumumkan secepat mungkin, tetapi kadang perlu disepakati bersama agar membawa ketenangan bersama.
Dalam konsep ekoteologi, tonggeyamo mampu menghadirkan makna yang lebih luas dan dalam, menentukan hilal adalah urusan “langit” dengan menghadirkan ahli astronomi, kemmapuan menghitung peredaran bulan, dan kemampuan melihat cahaya di langit.
Tradisi ini juga menjadi urusan “bumi” karena kehadiran adat istiadat, masyarakat, dan harmoni sosial.
“Di titik ini terjadi penyatuan, antara kosmos dan komunitas, antara ilmu dan kebijaksanaan, dan antara wahyu dan budaya,” ujar Mansur.
Dalam pandangannya hilal tidak hanya sekadar terlihat, tetapi juga diterima secara bersama.
Di tengah perbedaan yang kerap menjadi sumber perdebatan, tonggeyamo menawarkan pelajaran penting bahwa kesatuan umat tidak selalu harus dibangun dengan menyeragamkan cara berpikir, tetapi bisa diwujudkan dengan menyatukan cara bertindak. Gorontalo melalui kearifan ini, ingin mengatakan hilal boleh diperselisihkan di langit, tetapi di bumi masyarakat tetap berjalan bersama, rukun dan damai.
Pendapat menarik dilontarkan KH Abdullah Aniq Nawawi, pemikir muda pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Desa Banuroja, Randangan, Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa tradisi fikih harus berorientasi pada stabilitas sosial, tidak semata-mata mengedepankan dalil. Dalam penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal pemerintah sellau melibatkan banyak elemen organisasi keagamaan.
“Stabilitas sosial merupakan tujuan lain di samping dalil-dalil fikih, perbedaan pandangan bisa memecah belah umat,” ujar KH Abdullah Aniq Nawawi.
Dalam tonggeyamo ini, ia melihat tradisi ini sebagai produk budaya pemikiran Islam klasik Gorontalo yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi tonggeyamo merupakan tradisi keilmuan yang komplek, berkumpulnya ahli fikih, ahli hisab, pemangku adat, olongia (pemimpin negeri), hingga ahli etno-astronomi.
“Kalau melihat kondisi sekarang sepertinya tonggeyamo perlu direvitalisasi. Tradisi ini adalah ekspresi adat dan tradisi keilmuan, berkumpulnya ulama dengan ragam keilmuan yang berbeda, mereka berkumpul untuk penetapan tanggal 1 Ramadan atau 1 Syawal,” jelas KH Abudullah Aniq Nawawi.
Aniq menjelaskan dalam khazanah pesantren penetapan (itsbat) dan mengabarkan (ikhbar) adalah tugas pemerintah. Dua hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain pemerintah tidak punya hak untuk menetapkan tapi hanya hak menyampaikan (ikhbar).
Dalam sejarah Islam klasik perbedaan itu sudah biasa, seseorang boleh berpendpaat beda namun tidak boleh mengajak orang lain karena hal ini bisa menjadi sumbu konflik baru di masyarakat, bisa dianggap sebagai upaya makar. Ia menyontohkan di Arab Saudi atau Maroko, negeri tempat ia belajar, jika ada ada entitas yang menetapkan di luar keputusan pemerintah dianggap tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Namun diakuinya bahwa ada pesantren atau kelompok umat yang menetapkan hari raya pada hari Jumat. Ia menganggap di Indonesia sudah terbiasa dengan ragam pendapat, sehingga masyarakat cendenrung tidak kaget.
Namun demikian KH Abdullah Aniq Nawawi berharap pemerintah harus tegas dalam menyikapi beragamnya penetapan 1 Syawal. Pemerintah juga diminta untuk konsisten dengan standar imkanurrukyah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam siaran persnya menjelaskan bahwa para pimpinan daerah saat itu telah menerima po'ota atau pemberitahuan adat terkait pelaksanaan tonggeyamo.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memastikan dan mengumumkan waktu Idulfitri kepada masyarakat. Prosesi ini menyelaraskan hasil sidang itsbat Kementerian Agama dengan tatanan adat lokal yang sakral sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi leluhur.
Tongeyamo di wilayah ini dijadwalkan pada Kamis pukul 18.30 Wita di rumah adat Bantayo Poboide. Sesuai ketentuan adat, seluruh undangan pria akan mengenakan pakaian kebesaran Takowa Daa dan berpeci. (mcgorontaloprov)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....