BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Kematian Berlaku Semua Penyebab
- 26 Mar 2026 09:41 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo terus menggencarkan sosialisasi program jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja informal, termasuk kepastian santunan kematian yang tetap diberikan tanpa melihat penyebab meninggal dunia. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah.
Aturan ini bertujuan meringankan beban iuran pekerja mandiri sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial, terutama bagi kelompok pekerja rentan seperti petani, pedagang, sopir, dan penarik becak.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan keringanan iuran hingga 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dua program sekaligus, yakni JKK dan JKM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, menjelaskan, manfaat jaminan kematian tetap diberikan kepada peserta yang meninggal dunia, tanpa terkecuali dari sisi penyebab kematian.
“Menjelaskan ada diskon, diskon ini bukan ke seluruh peserta, tapi ini ke yang informal seperti penarik becak, supir, petani, pedagang,” ucap Sanco Simanullang, Kamis 26 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam ketentuan yang berlaku, santunan kematian tetap dibayarkan bahkan dalam kondisi tertentu seperti bunuh diri.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program ini ditanggung, khusus kematian itu meninggal dengan cara apapun termasuk bunuh diri itu dibayarkan,” tambahnya.
Sanco juga menekankan bahwa manfaat tersebut dapat diperoleh selama peserta aktif dan rutin membayar iuran setiap bulan.
“Sepanjang kita itu iuran lancar, dan sepanjang kita itu masih bekerja, artinya pendaftaran sekarang, bekerja dengan baik tiba-tiba ajal menjemput ia langsung dapat,” kata Sanco.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....