Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi
- 10 Mar 2026 16:58 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada Ramadan 1447 Hijriah.
Namun hingga saat ini, pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebutkan bahwa pembayaran THR bagi pegawai pemerintah memang menjadi hak yang harus dipenuhi.
Meski begitu, proses pencairannya tetap mengikuti mekanisme yang diatur melalui perangkat daerah yang menangani keuangan. Saat ditanya mengenai kapan THR bagi ASN Pemprov Gorontalo akan dicairkan, Gusnar mengatakan hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
“Belum, saya kira itu soal teknis yang diatur oleh Sekda dan Keuangan,” kata Gusnar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi pegawai.
Namun pelaksanaannya masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Menurut Sukril, aturan tersebut akan menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada ASN.
“Kalau THR prinsipnya pemprov siap membayar, tapi kembali menunggu regulasi dari pemerintah dalam bentuk PP,” ujar Sukril kepada TribunGorontalo.com.
Ia mengatakan hingga saat ini regulasi tersebut belum diterbitkan. Biasanya, kata dia, aturan mengenai THR bagi aparatur sipil negara baru dikeluarkan menjelang Idulfitri.
“Biasanya keluar paling cepat dua minggu sebelum lebaran,” tambahnya.
Terkait penerima THR, Sukril menjelaskan seluruh ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Pemerintah daerah nantinya hanya akan menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Soal apakah siapa yang bakal menerima THR tergantung PP-nya,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Pemprov Gorontalo telah menyiapkan dana untuk pembayaran THR bagi pegawai. Besarannya diperkirakan setara dengan satu bulan gaji dan umumnya dibayarkan tanpa potongan selain pajak. Jika mengacu pada gaji bulan Maret, kebutuhan anggaran untuk pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah pegawai lebih dari enam ribu orang.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, anggaran yang disiapkan diperkirakan sekitar Rp5 miliar dengan jumlah pegawai kurang lebih 1.500 orang. Adapun untuk PPPK paruh waktu, Sukril mengaku belum dapat memastikan apakah mereka juga akan menerima THR. Hal itu masih menunggu ketentuan dalam regulasi pemerintah pusat.
“Adapun PPPK paruh waktu belum tahu karena regulasinya belum keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penganggaran bagi PPPK paruh waktu berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait hal tersebut. Meski demikian, Sukril menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menjalankan seluruh ketentuan yang nantinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran THR bagi ASN.
“Yang pasti apa yang diperintah PP itu yang harus dilaksanakan,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/t)