BPSDM Provinsi Gorontalo Raih Penghargaan WBK dari Menteri PANRB
- 13 Feb 2026 21:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo mendapat penghargaan predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penghargaan ini sebagai apresiasi atas keberhasilan BPSDM Provinsi Gorontalo dalam membangun zona integritas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
“Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong instansi membangun birokrasi bersih, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Budiyanto Sidiki, Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo, Jumat, 13 Februari 2026.
Budiyanto menjelaskan penghargaan ini disampaikan pada hari Rabu lalu.
Ia menjelaskan predikat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) diraih BPSDM Provinsi Gorontalo melalui serangkaian upaya pembenahan dan transformasi birokrasi yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Instansi ini melakukan penguatan pada manajemen perubahan dengan membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pelayanan. Selain itu, dilakukan penataan tata laksana melalui perbaikan sistem kerja, prosedur pelayanan, serta peningkatan transparansi dalam pelaksanaan tugas,” tutur Budiyanto.
Penguatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama melalui peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan tanggung jawab aparatur. BPSDM turut meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memastikan setiap program dan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan menekan potensi praktik pungutan liar, percaloan, dan gratifikasi, serta membuka akses pengawasan publik melalui kanal pengaduan nasional. Melalui langkah-langkah tersebut, BPSDM dinilai berhasil menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip Zona Integritas.
Penilaian pembangunan Zona Integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi dilakukan oleh tim penilai nasional Kementerian PANRB melalui mekanisme penilaian mandiri pembangunan zona integritas (PMPZI).
“Proses evaluasi berfokus pada enam area perubahan utama, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Budiyanto.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sendiri mengacu pada dua komponen besar, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit menjadi faktor penentu yang mencakup enam area perubahan tersebut, sedangkan komponen hasil diarahkan pada terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Proses penilaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahap pencanangan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh unit kerja BPSDM Provinsi Gorontalo pada 12 Januari 2022. Selanjutnya, instansi melaksanakan penilaian mandiri dengan mengajukan hasil pembangunan Zona Integritas melalui sistem PMPZI.
Tahap berikutnya adalah penilaian pendahuluan oleh Tim Penilai Internal, sebelum akhirnya dilakukan verifikasi dan evaluasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB, termasuk kegiatan wawancara dan visitasi di BPSDM pada 8 Oktober 2025. (mcgorontaloprov/azwar)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....