BLP3G Difokuskan Kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • 11 Feb 2026 07:09 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Untuk memberikan perlindungan sosial serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun Anggaran 2026 kembali memprogramkan Bantuan Sosial Barang dalam bentuk Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G).

Program ini merupakan salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.

Memasuki tahun keenam pelaksanaannya, BLP3G terus diarahkan untuk menyasar keluarga kurang mampu dengan tingkat kesejahteraan rendah, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo Reflin Buata yang diwakili oleh Sujono Antule bersama Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Indry Pakaya menyampaikan hal tersebut di sela-sela kegiatan ekspose BLP3G di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Disampaikan bahwa pada tahun 2026, bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan akan difokuskan kepada keluarga lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Diakui bahwa di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi, Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie tetap berkomitmen mengalokasikan bantuan bahan pangan kepada 3.000 keluarga penerima manfaat," kata Sujono Antule, Rabu, 11 Februari /2026.

Ia menjelaskan yang menjadi sasaran bantuan adalah keluarga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang masuk dalam DTSEN dengan peringkat kesejahteraan 1 sampai dengan 5, khususnya pada tiga kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi, yaitu Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo.

Meskipun pada tahun ini bantuan sosial belum dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota akibat efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mematangkan berbagai persiapan, salah satunya melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, tertib administrasi, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono dalam arahannya pada kegiatan ekspose BLP3G Tahun 2026 menekankan pentingnya pelaksanaan program sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Menindaklanjuti permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial-Dukcapil, pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan BLP3G, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga monitoring lapangan,” ujar Riyono.

Lebih lanjut, Riyono menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari proses seleksi penyedia, kesiapan gudang penyimpanan, hingga kualitas komoditas bantuan berupa beras, minyak goreng, telur, dan gula pasir. Selain itu, perlu dipastikan ketersediaan stok di gudang serta antisipasi terhadap potensi lonjakan harga menjelang bulan puasa. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....