Sebanyak 52 PPPK PW Dinsos Dukcapil Terima SPK
- 27 Jan 2026 05:12 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Sebanyak 52 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Dinas Sosial, Dukcapil Provinsi Gorontalo berkumpul dan menerima secara langsung Surat Perintah Kerja (SPK) yang diserahterimakan Kepala Dinas Reflin Buata kepada perwakilan PPPK.
Penyerahan SPK ini dihadiri Sekretaris Dinas dan pejabat administrator lainnya yang ada di lingkungan dinas.
Kepala Dinas Sosial, Dukcapil Reflin Buata menjelaskan SPK yang telah ia serahkan adalah surat perjanjian kerja yang wajib dijalankan dan dipatuhi sebagaimana yang tercantum dalam poin-poin di surat keputusan tersebut.
Reflin menambahkan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja harus memiliki etos dan budaya kerja yang punya integritas tinggi penuh dedikasi, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Karena kunci keberhasilan OPD meningkatkan kualitas dan efektifitasnya bukan hanya tergantung sama pimpinan tetapi seluruh aparat yang di dalamnya.
"Oleh karena itu saya berharap kepada mereka PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungkan Dinas Sosial, Dukcapil untuk sama-sama bekerja untuk memberi pelayanan kepada masyarakat," kata Reflin, Senin, 26 Januari 2026.
Ia berharap para pegawai menunjukkan dan meniingkatkan pelayanan di tahun 2026 ini sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu dan berkomitmen mendukung program kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah. (mcgorontaloprov.owan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....