Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Anggaran Mitra Kerja dalam RAPBD 2027

  • 05 Okt 2026 21:23 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membahas anggaran sejumlah mitra kerja dalam RAPBD tahun 2027 melalui rapat bersama Sekretariat DPRD, Badan Penghubung Daerah Provinsi Gorontalo di Jakarta, Biro Hukum, Biro Umum, dan Biro Kesejahteraan Rakyat.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan usulan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah telah mengacu pada KUA-PPAS yang sebelumnya disepakati serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengatakan, secara umum usulan anggaran yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan, terutama terkait besaran anggaran dan nomenklatur kegiatan pada Sekretariat DPRD.

“Di beberapa pembahasan, pada dasarnya seluruhnya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Kita tinggal menyelesaikan soal besaran anggaran,” ujar Umar.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian Komisi I adalah usulan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi pegawai Badan Penghubung Daerah Provinsi Gorontalo yang bertugas di Jakarta.

Umar menjelaskan, usulan tersebut mempertimbangkan lokasi kerja dan tingginya biaya hidup di Jakarta. Menurutnya, besaran TPP bagi pegawai yang bertugas di Jakarta perlu dipertimbangkan berbeda dengan TPP pegawai Pemerintah Provinsi Gorontalo pada umumnya.

“Karena kedudukan mereka di Jakarta dengan biaya hidup yang lebih tinggi tentunya, TPP mereka harus juga berbeda atau lebih tinggi daripada TPP PNS pemerintah provinsi pada umumnya,” katanya.

Pembahasan anggaran mitra kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan RAPBD Provinsi Gorontalo tahun 2027 sebelum ditetapkan menjadi APBD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....