Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bareng KPU Bahas Perubahan UU Pemilu
- 28 Agt 2026 05:11 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Gorontalo, Kamis 27 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus menyamakan persepsi terkait rencana perubahan Undang-Undang Pemilu serta sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemilu mendatang. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, dan diterima Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama jajaran komisioner dan sekretariat KPU.
Fadli mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun koordinasi antara DPRD dan KPU, terutama dalam menghadapi kemungkinan perubahan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait perubahan UU Pemilu, termasuk bagaimana desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah,” ujar Fadli.
Salah satu isu yang dibahas adalah penataan daerah pemilihan atau dapil DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya usulan pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menjelaskan, KPU sebelumnya telah melakukan uji publik terkait penataan dapil.
Dalam proses tersebut, sempat muncul rancangan perubahan jumlah dapil DPRD Provinsi Gorontalo dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Usulan tersebut telah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan akademisi. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan sehingga komposisi dapil provinsi masih seperti sebelumnya.
Sophian menjelaskan, pemisahan Boalemo dan Pohuwato juga akan berdampak terhadap alokasi kursi di daerah lain, termasuk Kota Gorontalo. Karena itu, penataan dapil harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dapil DPRD kabupaten/kota, KPU telah melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil uji publik dan masukan masyarakat.
Kabupaten Gorontalo, misalnya, mengalami perubahan dari lima menjadi enam dapil. Sejumlah daerah lainnya juga mengalami penyesuaian komposisi kecamatan, sementara Kabupaten Boalemo tidak mengalami perubahan.
Selain penataan dapil, Komisi I juga membahas peluang penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Gorontalo. Sekretaris Komisi I, Umar Karim, mendorong agar jumlah kursi DPR RI dari Gorontalo yang saat ini tiga kursi dapat dipertimbangkan menjadi minimal empat kursi.
Menurut Umar, penambahan tersebut penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Gorontalo di tingkat nasional. Ia juga mengingatkan agar perubahan UU Pemilu tetap mempertahankan prinsip bahwa anggota legislatif memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.
“Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi prinsip keterwakilan rakyat. Anggota DPRD harus tetap lahir dari mandat rakyat melalui mekanisme pemilihan,” tegas Umar.
Anggota Komisi I Femi Udoki turut menyoroti pentingnya pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Femi juga mendukung agar aspirasi mengenai pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato terus disuarakan melalui jalur kelembagaan dan politik.
Sementara Yeyen Sidiki meminta KPU memberikan pembaruan terkait produk hukum dan regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas menyangkut desain pemilu nasional dan lokal.
Anggota Komisi I H. Ekwan Ahmad juga menyoroti kualitas calon anggota legislatif. Ia berharap perubahan regulasi ke depan dapat mendorong lahirnya calon legislatif yang memiliki kapasitas, integritas dan kepekaan sosial.
Persoalan politik uang juga dinilai perlu mendapat perhatian agar anggota legislatif yang terpilih benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa selama belum terdapat perubahan resmi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu tetap menggunakan regulasi yang berlaku sebagai dasar teknis.
KPU juga telah menyiapkan sejumlah alternatif rancangan PKPU dan petunjuk teknis sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan undang-undang di tengah proses tahapan pemilu.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap komunikasi dan koordinasi dengan KPU terus diperkuat.
Hal tersebut dinilai penting agar setiap perubahan kebijakan pemilu dapat dipersiapkan secara matang, sekaligus menjamin kepastian hukum, keterwakilan masyarakat dan kualitas demokrasi di Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....