Banggar Deprov dan TAPD Matangkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026
- 06 Agt 2026 10:14 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 4 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Banggar, Thomas M.T. Mopili, dan dihadiri anggota Banggar serta jajaran TAPD yang dipimpin Ketua TAPD, Sofian Ibrahim.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan strategis sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna.
Dalam rapat, Banggar DPRD dan TAPD melakukan pendalaman terhadap sejumlah kebijakan anggaran, mulai dari penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah hingga sinkronisasi dengan kemampuan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar perubahan anggaran tetap mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas M.T. Mopili, mengatakan pembahasan dilakukan secara cermat agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan APBD Perubahan.
"Pembahasan ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif dan tepat sasaran," ujar Thomas.
Selain itu, Banggar DPRD juga mencermati berbagai usulan dan kebutuhan daerah agar alokasi anggaran dalam APBD Perubahan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....