Deprov Percepat Bahas Ranperda Pajak Daerah, Tarif Tambang Rakyat Diusul 6 Persen

  • 25 Jul 2026 15:13 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang dinilai strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 20 Juli 2026, dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili dan dihadiri unsur pimpinan DPRD serta Ketua Pansus H. Sun Biki bersama anggota pansus.

Ketua Pansus Sun Biki mengatakan pertemuan tersebut bertujuan meminta arahan pimpinan DPRD agar pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah.

"Ranperda ini sangat penting karena dari regulasi tersebut kita dapat memprediksi tambahan pendapatan yang akan masuk ke APBD pada masa mendatang," ujarnya.

Selain mengatur pajak dan retribusi daerah, pembahasan juga mencakup tata kelola pemurnian emas hasil pertambangan rakyat. Pansus menilai mekanisme pemurnian perlu diatur secara jelas, termasuk pihak yang berwenang melaksanakan proses tersebut, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi maupun badan usaha swasta sebelum hasilnya diproses di PT Antam.

Ranperda tersebut mengatur sejumlah objek pajak daerah, di antaranya Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta berbagai jenis retribusi daerah.

Dalam pembahasan, Pansus juga mendalami besaran pungutan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Sejumlah alternatif tarif masih dikaji, yakni pada kisaran enam hingga 16 persen.

Menurut Sun Biki, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili mengarahkan agar penetapan tarif mempertimbangkan angka yang paling rendah sehingga tidak membebani masyarakat.

"Pak Ketua mengarahkan agar melihat tarif yang paling rendah. Kemungkinan besar kita akan mengambil angka enam persen," katanya.

Apabila disepakati, tarif tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pelaku pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....