Komisi IV Deprov Gorontalo Pastikan Bantuan UEP Tepat Sasaran
- 13 Jul 2026 10:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kabupaten Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2026 di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu 11 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang berhak dan dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif.
Pemantauan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama jajaran Komisi IV. Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Sistem penyaluran tersebut dinilai lebih efektif karena memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha dalam menggunakan modal sesuai kebutuhan usaha, seperti pembelian bahan baku, penambahan peralatan, maupun pengembangan usaha yang telah dijalankan.
Komisi IV juga berdialog dengan sejumlah penerima manfaat. Salah satunya, Fatma Ajiji, yang mengaku bantuan UEP sangat membantu mempertahankan sekaligus mengembangkan usahanya. Ia berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan.
Anggota Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Respons masyarakat sangat positif. Ini menunjukkan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha penerima," ujarnya.
Menurut Ghalieb, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar program UEP tetap menjadi salah satu prioritas pada tahun anggaran berikutnya. Selain bantuan modal, pemerintah juga diharapkan memperkuat pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, hingga akses pemasaran bagi pelaku usaha mikro.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komisi IV menilai penyaluran bantuan telah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh penerima merupakan masyarakat yang memenuhi persyaratan, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berada pada usia produktif, memiliki usaha mikro aktif, dan tidak menerima bantuan usaha sejenis dari program pemerintah lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....